Dugaan Korupsi Pembangunan Wastafel Senilai Rp 3,1 M di Dinas Pendidikan Minta Diusut

Jumat, 12 Maret 2021 | 18:47:13 WIB

PEMATANGSIANTAR, (PAB)--

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar diminta segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan tempat cuci tangan atau wastafel yang menelan biaya sekitar Rp 3,1 miliar di setiap SMP dan SD di Koa Pematangsiantar. 

Hal tersebut dikatakan Choyibul Umam Sirait dalam orasinya selaku koordinator aksi Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Siantar Simalungun (LSM Lima Si-Si), Jumat (12/3/21) di depan Kantor Kejari Pematangsiantar Jln Sutomo.

"Pembangunan wastafel yang bersumber dari dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar terkesan asal jadi dan tidak sesuai peruntukannya yang disinyalir berpotensi korupsi," ujar Chotibul Umam Sirait.

Umam mengungkapkan bahwa proyek pembangunan itu tergolong tidak mendesak dan diduga hanya akal-akalan untuk menghabiskan angaran daerah.

LSM Lima Si Si menduga bahwa pembangunan wastafel tersebut ada fee proyek yang mencapai 15% kepada rekanan yang diarahkan oleh Plt Kadis Pendidikan Rosmayana. Maka fee proyek dimaksud berdampak pada rendahnya kwalitas atau mutu proyek bangunan wastafell tersebut.

"Kita meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar agar memanggil dan memeriksa serta melakukan penyelidikan terhadap kuasa pengguna angaran, pejabat pembuat komitmen dan rekanan," ujar Choyibul Umam Sirait. (MS/Red)

Terkini