LABUHANBATU (PAB) ---
KAPOLSEKTA KOTAPINANG AKP. Bambang Gunanti Hutabarat Jumat (12/03/2021) menjelaskan bahwa, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang berhasil menangkap DPO Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Dwi Ryan Sura alias Dwi (17) warga Dusun Simaninggir Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel)
Penangkapan tersangka pelaku ditangkap dirumahnya Dusun Simaninggir Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Rabu (10/03/2021) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/07/I/Res.1.19/2021/SPK/SU/LBS/SEKTA KOTAPINANG Tanggal 12 Januari 2021 atas nama Pelapor Rizki Hamdani Siregar.ucap Kapolsekta AKP Bambang
Selanjutnya kata Kapolsekta,Pencurian dengan Kekerasan ini berawal pada hari Selasa 12 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib. Korban menaiki sepeda motor tiba-tiba tersangka Dwi bersama temannyaM. Fikri Ananta Pane ( yang sudah duluan ditangkap) juga menaiki sepeda motor langsung mengejar korban dan menyuruh korban berhenti tanpa ada rasa curiga korban berhenti dan turun dari sepeda motornya.
Setelah korban turun langsung Fikri mendekati korban dengan mengucapkan Kau yang menumbuk aku waktu itu, langsung korban menjawab Nggak bang,sementara Dwi memalangkan sepeda motornya didepan sepeda motor korban, kemudian tersangka meminta HP milik korban dengan alasan untuk menelepon boos tersangka, namun korban ptidak mau memberikannya, sehingga Fikri memegang leher baju korban sambil mengepal tinju dengan kata-kata " Jangan kau macam-macam nanti kutikam kau "
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.850.000.(duajuta delapanratus limapuluh ribu) kemudian korban melaporkan kejadian ini di Mapolsekta Kotapinang
Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang yang dipimpin Iptu Gunawan Sinurat mengatakan, Dari tersangka disita barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam/putih, 1(satu) buah kotak HP merk VIVO Y12 1(satu) lembar kwitansi pembelian HP VIVO Y12.Untuk proses hukum selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsekta Kotapinang.(TN)