LABUHANBATU (PAB)--
KAPOLRES LABUHANBATU AKBP. Deni Kurniawan SIK.MHdidampingi Kasat Reskrim AKP.Parikhesit SIK.MH. menggelar konferensi Pers Rabu (10/03/2021) terkait korupsi APBDesa Tahun Anggaran 2017 Desa Lobu Rampah Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)
Kata Kapolres, Kepala Desa Lobu Rampah KH ditangkap diduga mengkorupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, dimana Desa Lobu Rampah
mendapat dana dari Bagi hasil pajak dan retribusi serta dana Silpa Tahun 2016 sebesar Rp. 1.345.870.877 Anggaran ini ditetapkan dengan.Peraturan Desa Lobu Rampah Nomor 3 Tahun 2017
Selanjutnya dari dana APBDesa ini dianggarkan untuk Kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.407.166.200. untuk bidang pembangunan sebesar Rp.703.184.168. untuk bidang pembinaan Masyarakat sebesar Rp.140.533.277. untuk bidang pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 94.987.232.
Setelah APBDesa masuk ke Rekening Desa Lobu Rampah KH selaku Pejabat Kepala Desa bersama Bendahara Desa MSR menarik uang dari Rekening Kas Desa dan uang dipegang oleh KH, ternyata KH tidak melaksanakan APBDesa sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah Nomor 3 Tahun.2017.
Yang dilaksanakan KH pembangunan Insfrastruktur dengan Anggaran Biaya sebesar Rp.371.087.059 inipun Volumenya tidak sesuai bestek pekerjaan serta tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong sebesar Rp.26.960.359. juga KH tidak merealisasikan Anggaran Operasional kantor Desa, operasional BPD, operasionsl PKK dan dana Pembinaan Kerukunan Umat beragama, sehingga atas perbuatan KH Negara mengalami kerugian sebesar Rp.399.019.885.
Penulis, Thamrin Nasution.