Bikin Resah, Petani: Oknum Ketua Penggarap Tanah Eks HGU PTPN II Rampas Tanah dan Dijual Perkavling

Rabu, 10 Februari 2021 | 21:27:37 WIB
Tampak Lokasi tanah Eks HGU PTPN II yang telah dipasang Plank Jual- Beli oleh Oknum ketua Penggarap RHY

BINJAI,(PAB)----

Diketahui, kepemilikan tanah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, kepemilikan tersebut disebut dengan Hak Milik atasTanah maka terhadap tanah yang tidak beralaskan hak milik dapat disebut dengan tanah garapan.

Hal itu pulalah Puluhan masyarakat yang sehari hari bekerja sebagai petani di Kelurahan Mencirim dan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur mensesalkan perbuatan penggarap baru bergaya preman merampas tanah- tanah eks HGU PTPN II yang mereka manfaatkan untuk menyambung hidup bekerja sebagai petani di ambil alih oknum penggarap inisial RHY dan di janjikan akan di ganti rugikan.

Masyarakat Petani menuding, RHY diduga telah merampas lahan tanah yang dikuasai petani dengan tanaman pertanian secara megelabui petani dengan alasan tanah garapan petani tersebut miliknya.

“Katanya tanah ini milik dia dan mempunyai surat- surat resmi dan tanah tersebut akan di kavlingkan untuk dijual, “cetus Rjl salah seorang warga kelurahan Mencirim kepada wartawan, Rabu (10/02/2021).

Lebih lanjut dikatakanya, tanah seluas kurang lebih 7 rante yang dulu ditanami ubi olehnya selama hampir lima  (5) Tahun kini sudah diambil paksa oleh oknum penggarap (RHY) dengan alasan tanah- tanah tersebut  bukan milik PTPN II melainkan milik kakeknya (RHY)

IMG-20210210-WA0024Terpisah, RHY saat ditemui wartawan mengatakan tanah tersebut milik kakeknya,dan memiliki surat-  surat terhadap tanah dimaksud.

“Mereka hanya menumpang saja untuk bertani” ujar RHY, Rabu (10/2/21).

Lanjut RHY akan menganti rugi kepada petani yang telah terlanjur memanfaatkan lahan tanah tersebut untuk pertanian.

“Nanti akan saya ganti rugikan kepada warga yang dimana tanah- tanah tersebut yang sudah saya ambil” terang RHY.

Dari pantauan wartawan saat dilokasi,puluhan hektar tanah terlihat sudah dikavlingi dan dijual seharga +/- Rp 12.000.000 jt per kevlingnya,beberapa orang bagian pemasaran  menawarkan tanah keplingan melalui Facebook dan selembaran brosur.

“Harga mulai dari 11 jutaan sampai 15 juta per kepling pak,kasih duit surat akan kita urus”,ucap Anto salah seorang bagian pemasaran di lokasi.

Sementara itu, Ketua DPC GBNN Kota Binjai, Madel Rawy menyesalkan sikap dari oknum ketua garap tersebut.

“Kasihan masyarakat yang dulunya bekerja untuk hidup sebagai petani sekarang mereka mengganggur tidak mempunyai pekerjaan” sebutnya.

Lanjut Madel, persoalan tanah sudah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agaria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 1997 tentang penertiban tanah- tanah obyek Redistrebusi Landreform Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menetapkan surat- surat keputusan Redstribusi tanah obyek Landerform/Obyek pengaturan penguasaan tanah.

” Yang penerima Redistrebusinua setelah jangka waktu 15 Tahun lampau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat keputusannya maka dinyatakan “Batal” dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi” imbuhnya.

(Turnip)

Terkini