DELI SERDANG (PAB)-
Saat ini banyak sekali permasalahan pertanahan di Sumatera Utara membutuhkan perhatian dari Pemerintah baik itu Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat
Baru baru terjadi sengketa tanah antara Keluarga Tan She Hok dan Sucipto di Desa Klumpang dan sengketa ini sudah dimulai dari Tahun 2014 sampai saat ini belum juga kelar.
Tgl 10 February 2021, pukul 14.00 wib hadir Martono, SH, SPd sebagai Kuasa Hukum dan Hermanto, SE sebagai pendamping ke Klumpang untuk mendampingi Keluarga Tan She Hok dalam prescom dan berkunjung ke kantor Kepala Desa untuk meminta klarifikasi kasus tersebut
Awal mula kejadian sengketa tersebut dari pihak Sucipto mengklaim bahwa sebidang tanah sebesar 470 persegi yang saat ini ditinggalin oleh Keluarga Tan She Hok sekitar 50 tahun lalu.
Mereka ( Sucipto ) tak bisa menunjukkan surat tanah dan dari mana dapat klaim tanah ini milik Sucipto ? Ujar Melani ( Anak ke dua Tan She Hok ) kepada awak media saat mengadakan prescom
Lanjutnya, kita sudah 50 tahun disini dan tak pernah ada masalah dan kok bisa pula Sucipto mengklaim ini tanah mereka dan sampai detik ini mereka pun tak bisa menjukkan tanah ini milik mereka, kalau mereka juga mempunyai surat tanah berarti perlu dipertanyakan ke BPN kenapa ada 2 surat tanah.
Kita sudah mencoba mediasikan kedua belah pihak tapi belum ada jalan penyelesaiannya, ucap Handayanto ( Kepala Desa Klumpang ) saat dimintai keterangan oleh awak media
Lanjutnya, saya akan mencoba memediasikan kembali mereka untuk mencapai kesepakatan agar tidak ada lagi pertikaian.(Sahan)