Diduga Tanpa IMB, Warga Minta Satpol Bongkar Bangunan Ruko di Pajak Hongkong Siantar

Rabu, 10 Februari 2021 | 17:58:22 WIB

PEMATANGSIANTAR, (PAB) --

Bangunan bentuk Ruko (rumah toko-red) yang terletak di Jln Diponegoro tepatnya di sekitar Pajak (Pasar-red) Hongkong, Kota Pematangsiantar disoal warga. Pasalnya bangunan berlantai tiga ini tampak pada lantai 2 bangunan sudah berada diatas atap rumah warga lainnya, sehingga mengancam keselamatan penghuni rumah.

Desi Siregar (28) seorang warga yang  bersebelahan dengan ruko tersebut, Rabu (10/2/2021) mengatakan bahwasanya bangunan Ruko tersebut sudah menyalah dan mengancam keselamatan mereka. Menurut Desi, mereka telah mengajukan surat keberatan ke Pemko Siantar dan Satpol-PP.

"Kami sudah ajukan surat keberatan ke pihak Pemko Siantar dan Satpol PP , namun sampai saat ini pihak Satpol PP sebagai penegak Perda belum juga membongkar bangunan tersebut," ujar Desi Siregar.

Desi Siregar menambahkan, bahwa sebelumnya permasalahan ini sudah digugat pemilik ruko secara Perdata di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Namun ditolak oleh Hakim PN Pematangsiantar.

"Anehnya kami yang dizolimi malah kami yang digugat, namun kami sebagai tergugat memenangkan perkara ini, pihak pemilik Ruko sebagai penggugat perkara ini, malah ditolak oleh pihak Majelis Hakim PN Pematangsiantar, namun sampai saat ini pihak Pemko Siantar melalui Satpol PP belum juga membongkar bangunan yang melanggar Perda tersebut," ungkapnya.

Rama Harahap (39) yang bertindak sebagai penasehat hukum warga mengatakan bahwa bangunan ruko tersebut tidak memiliki IMB dan AMDAL. Rama mengharapkan kepada Walikota Siantar dan Satpol PP agar segera membongkar bangunan Ruko tersebut, agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran kepada masyarakat lain nya, jikalau masyarakat melanggar Perda tetap dihukum sesuai dengan peraturan daerah (Perda), jadi tidak ada pandang bulu atau tebang pilih dalam penegakkan Perda kota Pematangsiantar ini. 

"Bagaimana membangun tanpa IMB dan AMDAL, ini sudah sangat meresahkan dan mencoreng citra jajaran Pemko Siantar, apa bisa membangun ruko bertingkat 3 tanpa memilik Amdal dan IMB. Jangan sampai ada korban, baru pihak Pemko Siantar dan Satpol PP sibuk mencari kambing hitam. Bangunan ruko tersebut harus dibongkar," sebut Rama dengan nada kesal.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PPMTSP) Kota Pematangsiantar Agus Salam, saat dikonfirmasi via telepon selulernya terkait perizinan bangunan dimaksud mengatakan akan segera mengeceknya.

"Kita akan segera mengeceknya terkait perizinan bangunan yang dimaksud dan akan segera kita informasikan," katanya. (MS/Red)

Terkini