KISARAN,(PAB) -
Sidang dugaan pemalsuan surat tanah di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara dengan terdakwa Sulaiman I diputus Onslag dan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (8/2/2021) sekitar puku 18:00 WIB.
Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua PN Kisaran Dr Ulina Marbun SH MH yang beranggotakan Miduk Sinaga SH, Nelly Rakhmasuri Lubis SH MH dan Panitera Pengganti Buyung Hardi Lubis SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batubara Denny Sembiring.
Majelis Hakim Ulina Marbun dalam membacakan surat putusan tersebut, bahwa terdakwa melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, tetapi tidak memenuhi unsur pidana.
"Terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP, namun unsur pidananya tidak memenuhi. Karena hasil kesepakatan dengan putusan dua hakim yang menyatakan terdakwa tidak ada unsur pidananya, maka kita nyatakan terdakwa bebas," ujarnya.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan pilihan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mengambil langkah hukum seperti kasasi atau fikir-fikir. "JPU hanya bisa mengambil langkah kasasi atau fikir-fikir," ucap Hakim
Mendengar pernyataan Majelis hakim, akhirnya JPU Kejari Batubara Deny Sembiring SH mengambil langkah fikir-fikir. "Saya masih fikir-fikir Majelis," jawab Deny.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Tekat Kawi SH saat diwawancarai wartawan terkait putusan tersebut menilai, bahwa terdakwa seharusnya divonis bebas murni, tapi menurut kedua hakim anggota, itu perbuatan pidananya tidak ada memenuhi unsur. Kenapa ?, ada dua pihak yang mengklaim surat tanah tersebut sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur pidana.
"Seharusnya surat tanah tersebut diperdatakan dulu di pengadilan, baru dilaporkan ke pihak berwajib.Tapi yang terjadi saat ini, Tekardjo Angkasa langsung melaporkan terdakwa ke Polda Sumut," ungkap Tekat Kawi.
Tekat Kawi juga menyebutkan, bahwa kasus Sulaiman I ini terlalu dipaksakan sehingga terlihat dalam putusan tersebut bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur pidana. "Kasus ini sebenarnya dipaksakan untuk maju," ungkapnya
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.(OB,Tim)