SERDANG BEDAGAI,(PAB) -
Terkait soal paksa siswa tandatangan surat pernyataan,
Humas Yayasan Pendidikan Miftahul Irsyad yang terletak di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Ramlan Hasibuan menyatakan, itu bukan surat pernyataan namun Laporan pertangung jawaban (LPJ) bagi siswa yang menerima BSM sebutnya kepada wartawan saat di konfirmasi Senin (8/2/2021). pagi
Sebelumnya Ramlan mengatakan, seluruh siswa kelas III SMA diusulkan pada Tahun 2020, namun pada tahun 2021 yang masih keluar hanya 7 orang dengan besaran Rp 1.000.000.
Dalam pencairan itu lanjutnya, dikeluarkan untuk tabungan
Rp, 200.000 per siswa hal ini dimaksudkan guna meringankan beban anak misalnya untuk ujian atau yang lainnya.
"Nah, itu kami nyatakan bukan pungutan liar (pungli). Setelah dugaan ini padahal, sebelumnya ada persetujuan dari murid itu sendiri. Kami akan kembali kan uangnya, bilah keberatan," ujarnya.
Bambang)