SERDANG BEDAGAI,(PAB) -
Bukanya memberikan contoh yang baik terhadap Dunia Pendidikan, seorang Oknum ASN, CBP alias Candra (42) yang berkerja di Dinas Pendidikan Pemkab Sergai malah bermain narkotika. Akibat perbuatannya oknum ASN tersebut diciduk Satresnarkoba Polres Sergai, Selasa (26/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap di kamar rumahnya sendiri di Pangkalan Budiman 1 Dusun V Sei Rampah, Kecamatan. Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai), Sumatera Utara.
Selain mengamankan tersangka Petugas juga menemukan barang bukti,
1,(satu) helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu,dan 1,(satu) buah dompet warna biru langit lis oranye, beserta sebuah ATM Bank Sumut.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan, Kamis (4/2/2021) mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan dan menjual belikan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di TKP.
Selanjutnya Timsus Satresnarkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah kiri
1,(satu) plastik klip berisikan narkotika.
Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang bukti dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai, namun dia tidak mengetahui alamat rumahnya.
Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.
" Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dan dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara," ujar Kapolres.(Bambang)