SERDANG BEDAGAI,(PAB) ---
Team Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai meringkus Dua pelaku narkoba saat melakukan transaksi sabu di sebuah gubuk, Jumat, (15/1) sekira pukul 20.30 WIB.
Kedua tersangka narkoba berinisial SRL(41) dan MP (41) yang menetap di Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai ditangkap di sebuah gubuk yang tak jauh dari rumah SL.
Selain meringkus kedua tersangka petugas juga menemukan dan menyita barang bukti 1,(satu) plastik kecil berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 3,(tiga) unit HP.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J. Sagala mengatakan, pengungkapan kasus itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Selanjutnya, dengan informasi tersebut Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu di bawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada saat melintas di TKP, petugas melihat dua orang gerakan yang mencurigakan di dalam Gubuk tepatnya di samping rumah( SRL),lalu dilakukan penangkapan.
Namun sebelum dilakukan pengeledahan didalam gubuk Tim Opsnal langsung menghubungi Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti diduga sabu.
Sebelumnya, barang bukti sabu itu diduga dibuang oleh tersangka SRL tepatnya di bawah jendela persis tempat duduknya.
Kemudian plastik Klip tersebut diamankan bersama kedua tersangka dan diboyong ke Polsek Teluk Mengkudu untuk proses selanjutnya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” ujar Kapolres Sergai.(Bambang)