Perjudian Berkedok Gerlper,Terkesan Abaikan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi.

Senin, 18 Januari 2021 | 11:57:14 WIB
Kawasan Gelper di Nagoya Game Zone

PENGUSAHA gelanggang permainan (gelper) di Batam tetap membandel dan beroperasi disaat pandemi Covid-19.

Seperti kita ketahui Pemerintah Kota Batam menerapkan sanksi bagi warganya yang melanggar protokol kesehatan,dan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Batam.

Peraturan Walikota Batam ini sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam. Tujuannya adalah untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

Peraturan tersebut turunan dari Instruksi Presiden Indonesia No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Jelas sudah diatur jangan sampai ada tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.Namun Perjudian berkedok Gelper di Provinsi Kepulauan Riau Khususnya di Kota Batam terkesan kebal hukum.

Pantauan di lapangan seperti di Marina Batu Aji ( Spur Game ),Mitra Aviari ( Uban Game ),serta Nagoya ( Nagoya Game Zone ),dan banyak lagi yang tidak mengikuti Protkes ( Protokol Kesehatan )tidak menggunakan tutup masker sebagai mana yang ada dikerumunan.

Berharap ada ketegasan dari kepolisian maupun walikota Batam terkait Gelper tersebut, karena dampak sosial begitu besar dan merusak moral umat manusia apa lagi saat ini suasana Covid-19 masih di terapkan Protokol kesehatan untuk menjaga jarak.

Judi berkedok Gelper yang berada di beberapa titik di Kota Batam terkesan bebas dan di lindungi oleh hukum.Hasil penelusuran media ini,kamis Minggu 17 Januari 2021,judi yang berkedok game ketangkasan ini,ada di beberapa tempat dan menurut informasi judi berkedok gelper ini sudah bukan rahasia umum bagi masyarakat Kota Batam.



Salah satu pemain yang tidak mau disebutkan namanya menggaku bahwa" selama saya bermain tersebut merasa aman dan tidak akan ada gangguan oleh aparat hukum.

“Selama ini main masih aman-aman saja mas tidak ada gangguan lainya dan tak ada juga Razia-razia.”ucap pemain tersebut yang ditemui di lokasi.

“Main aja mas tak apa sini yang back up kuat, jadi tak usah takut,”sebutnya.
 


Tentunya peran aparat kepolisian setempat perlu di pertanyakan mengapa bisa tempat praktik 303 tersebut bebas beroperasi.Dikarenakan apabila di biarkan dapat merusak penerus bangsa yang ada di Provinsi Kepri.

Sementara Ardiwinata Kepala Dinas dan Kebudayaan Pariwisata Kota Batam saat di konfirmasi tentang persoalan Gelper tersbut,hingga berita ini tayang belum ada jawaban.

Ek/pab  

Terkini