Dua Pelaku Judi Dadu Putar Diciduk Polsek Kotarih

Jumat, 09 Oktober 2020 | 12:16:32 WIB

SERDANG BEDAGAI,(PAB) -

Dua pria pelaku judi dadu putar. Diciduk Tim Opsnal Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai, dari lokasi di Duaun 1, Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai,pada Senin(5/10) sekitar pukul 23.30  WIB.

Kedua pelaku yang diamankan, Agus Suria Darma Sipayung (36) dan Jerry Oscar Sinulingga (25) keduanya warga Dusun I Desa Pamah, Kecamatan. Silinda Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, sebuah batok kelapa bertangkai, 1 buah piring kaca warna putih,1 buah mata dadu, 4 lembar Rp,5 ribu, 2 lebar uang Rp,10 ribu, 2 lembar uang Rp,20 ribu, dan uang Rp 50 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Kotarih IPTU D Panjaitan pada wartawan, Kamis (8/10/2020) mengatakan, penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat tentang aktifitas tersangka yang meresahkan sering melakukan permainan Judi.

Atas laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Koa IPDA H Sinaga menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi dadu putar dengan taruhan uang tunai di TKP.

Mendapat info tersebut Team Unit Reskrim Polsek Kotarih dipimpin Kanit Reskrim IPDA H. Sinaga mendatangi TKP dan benar ditemukan beberapa orang sedang bermain judi dadu putar dan selanjutnya mengamankan Agus Suria Darma Sipayung dan Jerry Oscar Sinulingga sedang bermain judi.

Dari TKP, petugas menemukan barang bukti, namun lantaran kondisi personel atau anggota team minim sehingga para tersangka dapat melarikan diri dan hanya dua orang yang dapat diamankan oleh petugas.

" Kedua tersangka sudah diamankan dengan barang bukti. Kasusnya dalam diproses," Ungkap Kapolres.(Bambang)

Terkini