Bekuk Tujuh Orang Pengedar Narkotika Jenis Ganja dan Pil Ekstasi

Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:03:50 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik.

BATAM ( PAB ) -

Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk Tujuh orang pelaku pengedar Narkotika jenis ganja dan pil ekstasi yang diduga tersangka Tindak Pidana Narkoba, dari lima Laporan Polisi, yang diterima Polda Kepri

Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. di Media Center Polda Kepri. 

Dikatakan Harry, keberhasilan Polda Kepri mengungkap kasus Narkoba jenis ganja dan Pil Ekstasi ini, dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam, ada lima Laporan Polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan. Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi Salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir merupakan Oknum PNS DI Kota Tanjungpinang, Kata Harry.

Harry menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi. Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri.

“Dari pengungkapan di beberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat  (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun”. Tutur Kombes Pol Harry dalam rilisnya yang diterima media ini.

Sumber : Humas Polda Kepri

Editor : koman

Terkini