Hariady, Napi Asimiliasi DPO Polres Tebing-tinggi di Tangkap Polres Sergai

Hariady, Napi Asimiliasi DPO Polres Tebing-tinggi di Tangkap Polres Sergai

SERGAI,(PAB) - 

Hariady (40) warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Kamis (6/8/2020) sore.

Sebelumnya,tersangka Hariady 
merupakan napi asimilasi dan Kembali menjadi DPO Polres Tebingtinggi dengan kasus perampokan dan kekerasan

"Hariady ditangkap bersama rekannya Rifatah Sabira (23) di Dusun 3, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul," ungkap Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Jumat (7/8/2020).

Lebih rinci dijelaskan, kedua tersangka ditangkap saat melakukan pemerasan dengan modus pengutipan terhadap truk yang melintas melalui organisasi (F.PTSI-K.SPSI). Namun setelah di cek ke Dinas Tenaga Kerja, organisasi tersebut tidak terdaftar.

Hariady merupakan narapidana asimilasi dari LP Labuhan Ruku, Batubara dalam kasus pencurian dan kekerasan. Selain itu masuk DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus perampokan dan kekerasan.

"Salah satu pelaku narapidana asimilasi dan juga DPO dalam kasus perampokan dan kekerasan," ucap Robin.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti uang tumai Rp500 ribu, 2 kwitansi pengutipan dengan stempel (F.PTSI-K.SPSI).

Sementara itu, Hariady mengaku dirinya melakukan pengutipan terhadap sejumlah kendaran setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan serikat kerja tempatnya bekerja. Hasil pengutipan tersebut, mereka mendapat 60 persen. Sedangkan 40 persen disetorkan ke bendahara.

"Kami melakukan pengutipan setelah kordinasi dengan ketua, penghasilan juga dibagi dua," ucapnya.(Bambang)

Berita Lainnya

Index