Jakarta, (PAB)
Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau pemerintah daerah transparan dalam mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima bansos.
Berdasarkan laporan yang diterima JAGA Bansos per 12 Juni 2020, KPK menerima total 303 keluhan terkait penyaluran bansos. “Terbanyak yang dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan,” kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati.
Lebih lanjut dia menjelaskan, selain keluhan tidak menerima bantuan sosial, 6 topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 32 laporan.
Bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) sebanyak 14 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu sebanyak 4 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk sebanyak 3 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan sebanyak 2 laporan, dan beragam topik lainnya total 86 laporan.
Keluhan tersebut ditujukan kepada 130 pemda yang terdiri dari 9 pemerintah provinsi dan 121 pemerintah kabupaten/kota di 27 provinsi dan 2 kementerian serta 1 komunitas masyarakat. Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total sebanyak 74 keluhan meliputi 20 pemda, sedangkan sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 10 keluhan.
Dari seluruh keluhan yang masuk, sebanyak 20 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda, sebanyak 115 keluhan dengan status ‘diteruskan’ masih menunggu respon pemda, sebanyak 118 keluhan dengan status ‘dikonfirmasi’ sehubungan dengan informasi yang harus dilengkapi oleh pelapor, dan sebanyak 20 keluhan dengan status ‘diterima’ masih dalam proses verifikasi. Sisanya sebanyak 30 keluhan lainnya dengan status ‘dihapus’ karena telah dihapus oleh pelapor maupun laporan ganda.
“Banyaknya keluhan kesemrawutan penyaluran bansos disebabkan karena data penerima bantuan yang masih harus terus dilakukan pengkinian,” kata Ipi. Ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW. “Karenanya, Pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.”
Di beberapa daerah, KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika dilakukan pemadanan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar.
KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan. Pemda perlu mensosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan.
KPK menampung keluhan masyarakat tentang penyimpangan dalam penyaluran bansos melalui aplikasi JAGA Bansos. Selain itu, fitur JAGA Bansos juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos. Untuk mengakses JAGA Bansos, masyarakat dapat mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) melalui gawai di Play store dan App store untuk sistem operasi android ataupun iOS atau melalui situs https://jaga.id.(KR)