Razia Penyakit Masyarakat Lewat Program K2YD

Tim Gabungan Polres Sergai Amankan 2 Pemilik dan 3 Pelayan Kafe

Tim Gabungan Polres Sergai Amankan 2 Pemilik dan 3 Pelayan Kafe

SERGAI(PAB)-

Polres Sergai, bersamaTNI serta Satpol PP melaksanakan Razia Narkotika,Sajam serta izin Hiburan malam dan izin penjualan miras. operasi yang dipusatkan di Kecamatan Sei Bamban kabupaten Sergai dilaksanakan pada Senin malam (2/3/2020) sekira pukul 21:00 Wib.

Dalam operasi yang dinamakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) polres Sergai berhasil mengamankan 2,(Dua) pemilik kafe dan 3,(tiga) pelayan.

Razia gabungan K2YD berkekuatan 60 personil dipimpin,Kabag Ops Polres Sergai Kompol Sofyan SH,bersama Kapolsek Firdaus, AKP Ridwan, Kasat Imtelkam AKP T. Manurung di dampingi KBO Intelkam Iptu T. Sihombing, serta Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman SH, Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan Kasi trantib Kecamatan Sei Bamban.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum yang di wakili Kabag Ops Polres Sergai Kompol Sofyan SH mengatakan bahwa kegiatan operasi ini dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polres Sergai.

"Pelaksanaan kegiatan ini di laksanakan dengan bersungguh sungguh, namun tetap humanis. Adapun sasaran dalam kegiatan ini yakni, ijin hiburan malam, ijin penjualan miras, narkotika, sajam serta pekerja hiburan malam khususnya di Kecamatan Sei Bamban.

Dalam operasi ini, personil melakukan penggeledahan tempat hiburan untuk mencari dan menyita miras, narkotika serta sajam yang di mungkinkan di bawa pengunjung tempat hiburan malam,"ujar Kompol Sofyan SH.

Adapun hasil operasi K2YD pada hiburan malam yang menyambangi warung tuak milik Almeria br Sinaga (50) warga Dusun 17 Desa Sei Bamban.

Dilokasi tersebut tim gabungan menemukan dan menyita minuman Guines sebanyak 11 botol dan Bir Bintang sebanyak 2 botol serta turut diamankan seorang pekerja atas nama YLR (38) warga paya mabar Kecamatan Tebing Tinggi,"ucap Kabag Ops Kompol Sofyan SH.

Kemudian lanjut Kabag Ops Tim menyisir di Roland Cafe yang terletak di jalan Medan Tebing Tinggi, tepatnya Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. dilokasi ditemukan adanya penjualan minuman tanpa izin dan menyita 9 botol Guines dan 9 botol Bir Bintang dari pemilik kafe M. R. Sibarani(49).
tim gabungan juga mengamankan FY (31) warga Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Pekan Tanjung Beringin dan ZH (35) penjaga kafe warga 
Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.

Sementara itu untuk Kafe BL, Kafe Rumapea, kafe Jaka, Kafe Hutabarat, posisinya sedang Tutup,"ungkapnya.

Saat ini seluruh barang bukti dan pelayan kafe di bawah dan diamankan kekantor Satpol PP Sergai,"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang yang disampaikan Kompol Sofyan SH.(Bambang)

Berita Lainnya

Index