Lampung, (PAB)----
KRI Silea-858 salah satu unsur yang tergabung dalam Operasi Prasama Udhaya-17 dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurla Koarmabar) melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Kapal Mandala 1 yang memuat kurang lebih 39 ton HSD tanpa dilengkapi dengan dokumen di perairan Teluk Lampung.
Komandan Guspurla Koarmabar (Danguspurlaarmabar) Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., mengatakan bahwa, KRI Silea-858 saat melaksanakan Operasi Prasama Udhaya-17 di perairan lampung yang merupakan jalur ALKI I mendapati sebuah kapal melakukan olah gerak yang mencurigakan. Selanjutnya KRI Silea-858 bergerak mendekati dan menghentikan kapal tersebut pada posisi 05° 32 09' LS - 105° 20 60' BT sebelah utara Pulau Sulah di perairan Teluk Lampung guna dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan, diketahui kapal tersebut bernama Mandala 1 dan merupakan jenis kapal SPOB dengan bobot 68 GT, dengan pemilik PT. Samudra Etam Energi, bendera Indonesia dengan alamat Jalan Salim Batubara No. 53 C Kupang Kota, Teluk Betung - Bandar Lampung. (puspen TNI)
Guspurla Koarmabar Tangkap Kapal Muat 39 Ton HSD Tanpa Dokumen
Redaksi
Jumat, 27 Oktober 2017 - 13:25:01 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Buat Resah Warga, Polsek Kuala Hulu Tangkap Mulkan bawa Narkoba Jenis Sabu
Ahad, 31 Agustus 2025 - 22:45:41 Wib Hukrim
LP3 Minta Kejari Usut Tuntas Potensi Kerugian Negara Perkara Kelebihan Bayar Anggaran Sosperda DPRD Medan
Ahad, 31 Agustus 2025 - 20:23:42 Wib Hukrim
Mayat Wanita Di Kos kosan Tamtama Binjai Dibunuh Lantaran Pelaku Sakit Hati
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:25:52 Wib Hukrim
Penyidik Kejatisu Tahan 8 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan Mencapai Rp. 43 Miliar Di Kabupaten Batubara
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:18:15 Wib Hukrim