MEDAN,(PAB)----
Satres Narkoba Polrestabes Medan lakukan pemusnahan Narkoba jenis Ganja dan Sabu dipekarangan parkir Polretabes Medan, Rabu (12/12/18).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut juga di hadiri BNN, Kejaksaan, PJU porestabes Medan dan beberapa kalangan dari LSM.
Adapun pemusnahan barang haram tersebut berupa 5300 gram Sabu dan 200.000 gram Ganja dengan cara, Sabu dimasukkan ke dalam air mendidih yang telah disediakan dan narkotika jenis Ganja dibakar lalu di buang ke Parit.
Dari barang bukti yang dimusnahkan adapun tersangkanya antara lain, Nurbakti Jln Kwala Namo Kabupaten Deliserdang dengan barang bukti 100 Gram Sabu sabu, Fauzi Syahputra Jln Pelajar Timur Ujung Gang Melati Kelurahan Bijai kecamatan Binjai Barang Bukti 387 Gram Sabu sabu, Ridwan Jln Pasar Rel Gang Karya kecamatan Tanah Enam ratus kecamatan Medan Marelan Barang Bukti 968 Gram Sabu sabu, Lin Cinan als Bibi, Rapael Simbolon Jln Medan Binjai KM 13 Kecamatan Medan Sunggal dengan Barang Bukti 2000 Gram Sabu sabu dan Suhendra Jln Tanjung Balai Gang Setia Tirta Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal dengan Barang Bukti 200.000 Gram Ganja ( 200 Kg Ganja).
Kasatres Narkoba AKBP Rapael Sandy Cahya Prambodo SIK dalam pemusnahan narkoba itu mengatakan bahwa tersangka dalam perkara ini ada sembilan orang dan diamankan diseputaran Kota Medan.
" Para tersangka ada yang berperan sebagai kulir dan sebagai bandar, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan 132 ancaman hukuman minimal15 tahun " ucap kasat narkoba polrestabes Medan menjelaskan.
Kota Medan masih rawan peredaran Narkoba, Rapael mengaku menggandeng kaum ulama agar dapat memberikan pemahaman kepada Masyarakat akan bahaya Narkoba.
" Satres Narkoba Polrestabes Medan akan terus melajukan pengungkapan peredaran Narkoba di Kota Medan ini, Kita selalu melakukan patroli rutin dan bekerja sama dengan ulama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjahui Narkoba ". ungkapnya. (Evi)