TANJUNGPINANG,(PAB)----
Delapan dari 9 orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan pasar modern di Natuna dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Rutan Kelas II A di Kampung Jawa, Tanjungpinang, Kamis (28/11/18) malam.
Jika dari pelabuhan Sri Bayintan Pura (SBP) Tanjungpinang, para tersangka diboyong bus Pariwista ber-AC. Maka, pemandangan berbeda terlihat saat mereka dibawa menuju Rutan. Delapan orang tahanan dibawa dengan mobil tahanan Kejati Kepri dengan nopol B 7721 OK warna hijau jenis minibus Hilux.
Delapan tersangka diperiksa di Kejati Kepri hampir 8 jam, sejak pukul 12 30 Wib hingga pukul 21 30 Wib. Sekitar pukul 22 00 Wib, rombongan tersangka terlihat turun dari mobil tahanan mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejati Kepri tiba di Rutan Kelas II Tanjungpinang dengan pengawalan petugas Kejati Kepri.
Satu persatu para tersangka masuk ke Rutan dengan wajah tertunduk pasrah menuju ruang administrasi Rutan untuk didata.(radar)