HAMPARANPERAK,(PAB)----
Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian 14 unit sepeda motor dengan kekerasan bersenjatakan Sotfgun akhirnya dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH.MH berikut sejumlah barang bukti dua pucuk senjata Sotfgun maupun plat Nopol palsu dan sejumlah sepeda motor hasil kejahatan.Rabu siang tadi (26/9/18) di halaman Mapolsek Hamparan Perak.
Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan bahwa ketiga tersangka Curanmor bersenjata Sotfgun tersebut berhasil dibekuk tim Gagak yang telah dibentuk Polres Pelabuhan Belawan guna menumpas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Tindak pidana pencuriam dengan kekerasan atas barang bukti 14 unit sepeda motor tersebut melibatkan tiga tersangka.
Dua tersangka pelaku Curanmor sebanyak 12 unit sepeda motor yakni tersangka Abdul Halim (36) warga Dusun 1 Desa Sialang Muda Kecamatan Hamparan Perak Kab.Deli Serdang.
Salanjutnya tersangka Khairuddin Siregar alias Udin ( 62) warga Dusun III Depok Jaya Desa Klumpang Kebun Kec.Hamparan Perak Lab.Deli Serdang.
Kedua tersangka pelaku diketahui pada Senin (11/06/2018) pukul 18.00 WIB saat korban keluar dari rumah menuju Batang Sere Paluh Kurau Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang sedang mengenderai sepeda motor Honda Beat BK.6836 AHS pukul 22.30 WIB saat itu korban hendak pulang kerumah namun saat diperjalanan mendadak dipepet dua orang laki-laki yang mengenderai sepeda motor dengan memgancam korban dengan sebilau pisau sembari tersangka mengatakan "Serahkan sepeda motor kau," korban pun gugup hingga tak berdaya sepeda motor miliknya berplat poliai BK 6836 AHS warna putih, tahun 2008 dengan nomor rangka MH1 JFZ 126 JK4 253 12 Nomor mesin JFZ 1E2 430 121 milik korban dilarikan kedua tersangka .
Atas perbuatan tersangka pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 subsider 480 jo 64 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Selanjutnya tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan penadah bersenjata Sotfgun bernama Ramli alias Wahyu ( 42) warga Gang Pertiwi Desa Klumpang Kebun Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang diciduk petugas atas dasar adanya laporan pengaduan nomor LP/180/IX/2017/Hamparan Perak tanggal 04 oktober 2017 lalu dengan barang bukti dua unut sepeda motor yakni Honda Beat tanpa plat Nopol dan Honda Vario merah hitam BK.6174 AAY serta dua pucuk Senjata Sotfgun.
Kronologisnya, pada Selasa 03 Oktober 2017 pukul 21.45 saat korban berada didalam rumah dan hendak berangkat kerja korban terkejut melihat sepeda motor miliknya BK.6510 AAC warna hitam tahun 2017 nomor rangka MH111X HK8 284 19 bernomor mesin JFZ 1E1 840 354 yang sebelumnya diparkir disamping rumahnya sudah raib dan korban telah berusaha mencari sekitar rumah namun tak ada ditemukan.
"Tersangka pelaku pencurian dan penadah ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Subsider 480 Jo 64 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,"papar kapolres. (Ali)