GHARIS Desak Kejati Telusuri Pergeseran APBD Deli Serdang Rp507,4 Miliar

GHARIS Desak Kejati Telusuri Pergeseran APBD Deli Serdang Rp507,4 Miliar

MEDAN, PAB - Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (PW-GHARIS) Sumatera Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (16/10/2026), untuk menyampaikan laporan terkait pengelolaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.

Dalam aksinya, mereka menyoroti pergeseran anggaran senilai Rp507,4 miliar dan meminta agar aparat penegak hukum melakukan penelaahan sesuai kewenangan.

Koordinator Aksi PW-GHARIS Sumut, Fatwa Hatta, mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Salah satu poin yang disoroti adalah waktu penyerahan dokumen pergeseran anggaran kepada DPRD. Dalam materi aksi disebutkan, pergeseran tahap pertama melalui Perbup Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 dan tahap kedua melalui Perbup Nomor 16 Tahun 2026 tanggal 24 April 2026 baru diserahkan kepada DPRD pada 9 September 2026. PW-GHARIS mempertanyakan mekanisme dan kepatuhan prosedur atas rentang waktu tersebut.

Sorotan lain terkait rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk pimpinan perangkat daerah dengan estimasi nilai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar selama lima tahun. Massa aksi meminta penjelasan mengenai urgensi, efisiensi, dan prioritas belanja tersebut.

Selain itu, mereka juga menyoroti perubahan lokasi proyek median jalan senilai Rp800 juta yang semula direncanakan di kawasan Sunggal kemudian dipindahkan ke Jalan Sultan Serdang, jalur arteri menuju Bandara Kualanamu. PW-GHARIS meminta adanya penjelasan teknis dan administratif terkait perubahan lokasi tersebut.

PW-GHARIS juga menyinggung kebuntuan pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 yang disebut melewati batas waktu 30 September 2026, serta meminta agar dampaknya terhadap program pembangunan menjadi perhatian.

Dalam aksi tersebut, PW-GHARIS menyampaikan empat tuntutan:

1.  Meminta Kejati Sumut melakukan penelaahan terhadap pergeseran anggaran Pemkab Deli Serdang senilai Rp507,4 miliar.
2.  Memeriksa dasar hukum, prosedur, dan waktu penyampaian Perbup terkait pergeseran anggaran kepada DPRD.
3.  Menelusuri alokasi anggaran yang dikaitkan dengan kebutuhan kebencanaan untuk memastikan kesesuaian peruntukan.
4.  Menelusuri perubahan lokasi proyek median jalan senilai Rp800 juta dan mengevaluasi rencana sewa mobil listrik senilai Rp25 miliar dari aspek kebutuhan dan kepatuhan regulasi.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemkab Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait materi aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Kejati Sumut diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan dokumen dan fakta secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya

Index