MEDAN, PAB– Pelaksanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Medan dinilai belum berjalan optimal. Dari 151 KKMP yang terbentuk, baru sebagian kecil yang memiliki gerai atau gedung koperasi, sementara kegiatan usaha sebagian besar masih swadaya pengurus.
Informasi yang dihimpun, Selasa (13/10/2026), baru 2 KKMP di Kota Medan yang telah memiliki gerai. Pengurus di beberapa kelurahan menyebut Pemko Medan memfasilitasi legalitas dan pelatihan, namun operasional usaha dan pembangunan fisik gerai belum merata.
Salah satu kendala yang disoroti pengurus adalah belum terjalinnya kemitraan usaha dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua Bidang Usaha KKMP Terjun, Kecamatan Medan Marelan, M Syukur, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengundang pihak yayasan, mitra, dan kepala SPPG di wilayahnya untuk menjajaki kemitraan pengadaan bahan pangan, namun belum mendapat tanggapan.
Menurutnya, regulasi terkait pelibatan koperasi telah diatur, antara lain Pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 115 Tahun 2025, Peraturan Kemenko Pangan, serta Peraturan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan BUM Desa.
Kondisi serupa disebut terjadi di beberapa kelurahan lain di Medan Marelan seperti Tanah Enam Ratus, Rengas Pulau, Paya Pasir, dan Labuhan Deli. Pengurus menyebut dari ratusan SPPG yang beroperasi di Kota Medan, kemitraan dengan KKMP setempat belum terwujud.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Koperasi Merah Putih (FKKMP) Sumatera Utara, Romadona Fitrah, meminta adanya perhatian dari para pemangku kepentingan di tingkat kota dan provinsi untuk mendorong implementasi regulasi. Ia didampingi Sekretaris FKKMP Irfandi dan Bendahara Lenny.
Romadona menyebutkan perputaran belanja bahan pangan SPPG di Kota Medan cukup besar, dengan estimasi lebih dari 300 SPPG yang melayani ratusan ribu penerima manfaat. Menurutnya, jika KKMP dilibatkan sesuai regulasi, dapat memberikan dampak ekonomi bagi anggota koperasi.
Ia juga berharap pengawasan dan pembinaan terkait pengelolaan KKMP dan program MBG dapat dilakukan lebih aktif oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional dalam siaran pers Nomor SIPERS-331/BGN/09/2026 menegaskan bahwa setiap SPPG wajib melibatkan pelaku usaha setempat termasuk KDMP dan KKMP sebagai pemasok bahan baku sesuai Perka BGN Nomor 10 Tahun 2026, dengan prioritas kedekatan wilayah.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati dalam siaran tersebut menyatakan pelibatan pelaku usaha lokal merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi daerah dan penguatan rantai pasok pangan.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Kesatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan Donald Simanjuntak belum mendapat tanggapan.

