MEDAN l P A B I Diduga lokasi penimbunan limbah B3 tanpa ijin, sebuah gudang disebut sebut milik Yu** beralamatkan di Jalan Pasar 9 Desa Manunggal Kecamatan Helvetia jadi sorotan.
Sejumlah informasi yang diterima media kemarin, gudang tersebut menjadi penimbunan limbah dari sejumlah pabrik di Belawan dan sekitarnya di lokasi tersebut juga dilakukan pengolahan sebelum dijualnya.
" Hampir setiap hari bang mobil pengangkut keluar masuk ke gudang itu, bahkan sempat membuat resah warga, " Ujar RN salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut.
Ditambahkannya, yang namanya limbah takutnya beracun, sehingga mengganggu juga kenyamanan dan keselamatan warga.
Bahkan warga mendesak aparat Penegak hukum, Jajaran Polda Sumut menindak tegas gudang ilegal yang diduga melakukan penimbunan limbah milik Yu**.
Seperti diketahui bahwa limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, atau membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengertian ini tercantum secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 1 angka 21.

