MEDAN, PAB – Tim Dishub Cakrawala menggelar operasi penertiban juru parkir (jukir) liar dan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Senin (12/10/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan tentang Satgas Saber Pungli yang melibatkan Pemerintah Kota Medan, Dinas Perhubungan, dan jajaran kepolisian untuk melakukan razia rutin dan berkala.
Dalam operasi tersebut, personel gabungan menyisir sejumlah titik usaha dan pertokoan di sepanjang koridor utama Medan Marelan yang diduga menjadi lokasi pungli, yakni:
1. Toko Wiego, Pasar 4 Marelan, Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau
2. Toko MR DIY, Pasar 4 Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau
3. Toko HP Central Com, Jalan Pasar 3 Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau
4. Rumah Makan Hidangan Baru, Jalan Marelan Raya, Kelurahan Terjun (T.600)
5. Bank BRI, Jalan Pasar 2 Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan beberapa oknum jukir yang beroperasi tanpa atribut maupun karcis resmi.
Saat pemeriksaan di lapangan, para jukir yang terjaring mengaku rutin menyetorkan uang hasil kutipan parkir harian kepada oknum pegawai berinisial MS, SM, dan HS, yang disebut-sebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perhubungan. Pengakuan tersebut masih berupa keterangan sepihak dari jukir yang diamankan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Seluruh oknum jukir beserta barang bukti uang tunai hasil pungli dibawa menggunakan armada operasional Dishub untuk menjalani pendataan, pembinaan, dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Satgas Saber Pungli menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional tanpa pandang bulu, termasuk melakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan keterlibatan oknum petugas, guna mengembalikan ketertiban umum dan kenyamanan berusaha di Kota Medan.

