DUMAI, PAB– Efektivitas razia gabungan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Dumai menuai sorotan. Dua THM, Kujira Pub & KTV dan J-Mex Pub & KTV, terpantau kembali beroperasi sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (11/10/2026), setelah tim gabungan menyelesaikan penertiban pada malam sebelumnya.
Razia yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Dumai, Sepranef Syamsir, berlangsung mulai pukul 23.00 WIB, Sabtu (10/10/2026), melibatkan unsur TNI-Polri serta anggota Komisi I DPRD Kota Dumai.
Dalam pelaksanaannya, tim mendatangi sejumlah lokasi hiburan malam. Beberapa lokasi terpantau sepi, bahkan tutup saat petugas melakukan pemeriksaan. Selain memeriksa kepatuhan jam operasional, petugas juga melakukan pemeriksaan identitas. Sejumlah anak di bawah umur yang berada di lokasi dan disebut tidak memiliki KTP terlihat dibawa menggunakan truk Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan tersebut disaksikan enam anggota Komisi I DPRD Dumai, yakni Idrus, Ediswan, Ananda Putri Salsabila, Muhammad Al Ichsan Hadi, Kenda Guntara, dan Edwar Randa. Anggota Komisi III DPRD Dumai, Rendy Firdaus, juga terlihat mengikuti kegiatan.
Saat ditemui di Kujira Pub & KTV, Jalan Wan Dahlan Ibrahim, Sepranef mengatakan pihaknya telah mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan jam operasional.
"Kita sudah menyampaikan kepada sejumlah pengusaha hiburan untuk tutup sesuai jam pembatasan operasional," ujar Sepranef.
Anggota Komisi I DPRD Dumai, Idrus, berharap pelaku usaha menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPRD.
"Seperti di Batam, tidak ada izin operasional sampai subuh. Jadi kami berharap pelaku usaha dapat menaati peraturan yang sudah dibuat pemerintah bersama DPRD," kata Idrus.
Namun, berdasarkan pantauan sekitar pukul 02.00 WIB, Kujira Pub & KTV dan J-Mex Pub & KTV di Jalan Mangga, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, terpantau kembali beroperasi. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan setelah razia selesai.
Pemerhati sosial, Mufaidnuddin, menyoroti pelaksanaan razia tersebut. Ia mengingatkan agar penertiban tidak berhenti pada pemeriksaan sesaat tanpa pengawasan dan tindak lanjut terukur.
"Kita berharap jangan ada stigma bahwa razia ini sekadar formalitas atau terkesan hanya menunjukkan bahwa petugas sudah bekerja. Razia ini menggunakan anggaran pemerintah. Jangan sampai muncul kesan hanya terjadi aksi kucing-kucingan antara pihak Satpol PP Dumai dengan sejumlah pelaku THM," tegasnya, Minggu (11/10/2026).
Ia juga meminta Satpol PP menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaan di setiap lokasi dan mendesak evaluasi efektivitas Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta ketentuan terkait pengawasan THM.
"Jangan jadikan razia THM hanya sebagai kegiatan pemeriksaan KTP. Pelanggaran terhadap Perda dan Perwako harus ditindak sesuai aturan," ujarnya.
Selain jam operasional, Mufaidnuddin turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian perizinan minuman beralkohol di Super 21 KTV di Jalan Hasanuddin yang perlu diverifikasi instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari Satpol PP Kota Dumai dan pengelola THM terkait temuan lapangan dan dugaan persoalan perizinan tersebut.

