MEDAN, PAB– Menanggapi pemberitaan dan aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan parkir ilegal, hingga dugaan keterlibatan dalam bisnis BBM solar ilegal, Bripka YS, personel Satuan Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, memberikan klarifikasi, Sabtu (10/10/2026) di Medan Marelan.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar yang dinilai menyudutkan institusi Polri.
1. Pengelolaan Parkir Sesuai Prosedur Dishub
Mengenai tuduhan perampasan lahan parkir di sejumlah titik di kawasan Marelan seperti BNI Pasar 2, BSI Pasar 4, BRI Pasar 4, serta RM Hidangan Baru di Tanah 600, Bripka YS menegaskan seluruh aktivitas pengelolaan retribusi parkir telah sesuai regulasi resmi dan mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) sah dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
"Pengelolaan titik parkir tersebut bukan bentuk penguasaan pribadi atau penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri, melainkan legalitas resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang guna mengoptimalkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir," tegasnya.
Ia juga membantah tuduhan adanya uang pelicin sebesar Rp7 juta kepada pejabat Dishub untuk penerbitan izin.
"Seluruh pengurusan izin dan penetapan titik parkir dilakukan secara administratif melalui prosedur resmi yang berlaku di Dishub Kota Medan tanpa ada transaksi ilegal atau suap sebagaimana yang dituduhkan," ujarnya.
2. Hubungan Kerja Sama dengan Jukir
Terkait tuduhan intimidasi terhadap juru parkir (jukir) serta ajakan paksa terhadap pegawai maupun jukir senior seperti SN, OI, HO, dan MO, pihaknya menegaskan tidak pernah ada pemaksaan, ancaman, maupun menakut-nakuti dengan membawa nama institusi Kepolisian.
Pengumpulan dokumen kependudukan seperti fotokopi KTP dan pasfoto jukir merupakan bagian dari persyaratan baku tata kelola administrasi Dishub dalam rangka pendataan resmi jukir terdaftar, pembuatan ID card, serta pembukaan rekening operasional penampungan retribusi.
Mengenai adanya bukti transfer yang dituduhkan sebagai uang jatah, Bripka YS menjelaskan transaksi tersebut merupakan hubungan keperdataan atau pembagian hasil operasional atas sisa hasil usaha (SHU) pengurusan parkir resmi sesuai kesepakatan para pihak, bukan pungutan liar.
3. Bantahan Terkait BBM Solar Ilegal
Terkait tuduhan keterlibatan dalam penimbunan atau oplosan BBM jenis solar di SPBU Martubung dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Pajero bernopol tidak sesuai atau bodong, Bripka YS menyatakan hal tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.
4. Siap Kooperatif di Propam
Menanggapi laporan yang dilayangkan ke Div Propam Polri maupun Seksi Propam Polres Pelabuhan Belawan, Bripka YS menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan secara kooperatif, transparan, dan profesional.
"Saya menghormati hak setiap warga negara untuk melapor. Namun, saya meyakini bahwa proses pemeriksaan di Propam akan membuktikan secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum dan dokumen resmi bahwa saya tidak pernah menyalahgunakan wewenang institusi Polri maupun melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan hukum tetap.

