BINJAI, PAB – Puluhan bangunan liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kembali dibangun, Sabtu (10/10/2026).
Proyek pembangunan puluhan rumah permanen yang diduga akan dijadikan kos-kosan tersebut dibangun di pinggir jalan. Aktivitas konstruksi tetap berjalan meski legalitas perizinan dipertanyakan, dan pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen. Bangunan tersebut sebelumnya sempat mangkrak beberapa tahun.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik dan pengawas bangunan tidak berada di tempat. Seorang mandor yang ditemui bersama para pekerja mengaku tidak mengetahui status izin PBG bangunan tersebut.
Terpisah, Ketua Umum LSM Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA), Evi Tanjung, menyoroti kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Tarukim) serta Satpol PP Kota Binjai.
Menurutnya, pihak Tarukim dan Satpol PP terkesan tutup mata terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
"Kita ketahui, bangunan tersebut sempat mangkrak berapa tahun, ini kita lihat sudah kembali dibangun, ada apa, kenapa pihak Perkim dan Satpol PP Binjai diam, apa sudah ada lobi-lobi," ucap Evi.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat yang taat aturan.
Evi menambahkan, apabila Pemko Binjai melakukan pembiaran terhadap bangunan tersebut, pihaknya akan menyurati Pemprov Sumut dan Gubernur Sumut Bobby Nasution agar bangunan ditertibkan, serta meminta evaluasi terhadap Kepala Dinas Tarukim dan Kasat Pol PP Binjai.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Binjai, Arif Sihotang, ketika dikonfirmasi berulang kali, belum memberikan jawaban.

