MEDAN, PAB – Seorang wartawan berinisial YB mengalami intimidasi saat meliput kecelakaan lalu lintas di Jalan Marelan Raya, Pasar 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (08/10/2026) petang.
Berdasarkan keterangan YB, saat sedang bertugas melakukan peliputan, seorang remaja bertopi mendatanginya dan meminta berhenti merekam. YB menuruti permintaan tersebut, namun pelaku tetap memaki dengan kata-kata kasar dan mengancam akan memukulnya meski YB sudah tidak lagi merekam.
"Awal saya sedang liputan bang di lokasi kejadian, datang lah remaja bertopi ke saya melarang untuk merekam sambil memaki saya dengan bahasa kotor, saya turuti bang, tapi remaja tersebut masih saja memaki dan mengancam mau memukul saya," ungkap YB.
Atas kejadian tersebut, YB berharap kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik agar hal serupa tidak terulang.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, pelaku pengancaman dan pemakian juga dapat dijerat dengan pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman.

