Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan, FORWAKA SUMUT Tegaskan Perlindungan Pers Berdasarkan UU dan Putusan MK

Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan, FORWAKA SUMUT Tegaskan Perlindungan Pers Berdasarkan UU dan Putusan MK

MEDAN PAB----  

Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAKA SUMUT) kembali menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan kejahatan dan tidak dapat dipidana, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Penegasan ini disampaikan berdasarkan undang-undang, peraturan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara konsisten melindungi kemerdekaan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis derogat legi generali, yaitu hukum khusus yang mengesampingkan hukum pidana umum dalam hal pemberitaan. UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, hak tolak, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tidak dibenarkan langsung menempuh jalur pidana.

Prinsip tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, yang pada pokoknya menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers tidak dapat diproses menggunakan hukum pidana umum. MK menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional.

Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAkA SUMUT), Irfandi, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan merupakan bentuk penyimpangan hukum dan ancaman serius bagi demokrasi.
“Undang-Undang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas. Produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi,” tegas Irfandi, Selasa (20/1/26).

Menurut Irfandi, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan kemerdekaan pers, bukan justru membuka ruang pembungkaman informasi publik. Ia menilai, penerapan pasal-pasal pidana terhadap wartawan yang bekerja secara profesional merupakan pelanggaran terhadap semangat reformasi hukum dan kebebasan berekspresi.

FORWAkA SUMUT menegaskan bahwa perlindungan pers bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan kekuasaan, dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
“Pers dilindungi hukum demi kepentingan publik dan demokrasi. Ketika karya jurnalistik dipidanakan, yang dilanggar bukan hanya UU Pers, tetapi juga putusan Mahkamah Konstitusi dan hak konstitusional rakyat,” pungkas Irfandi. 

Berita Lainnya

Index