Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai

DUMAI PAB  – 

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terjadi di akses keluar Gerbang Tol Dumai, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta RT 003 Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.14 WIB, ketika petugas Piket Kamtib Ranting III Tol Permai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL AWI Als AWI Bin Fredi Bakar yang tertangkap tangan saat melakukan pencurian kabel PJU di Jalur B akses keluar Gerbang Tol Dumai. Kabel yang dicuri diketahui merupakan kabel PJU jenis NYFGBY 4C – 10 mm².
Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama, tersangka AL AWI diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan dua orang rekannya, yakni SDR. REHAN dan SDR. DAYAT, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua rekan tersangka berhasil melarikan diri saat kejadian berlangsung.
Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur kemudian melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pada Senin, 05 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku lainnya, yakni RAHMAD HIDAYAT, yang diduga kuat turut serta dalam aksi pencurian tersebut bersama tersangka AL AWI.
Informasi tersebut segera dilaporkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., kepada Kapolsek Bukit Kapur, IPTU Zulfahli, S.H., M.H. Atas perintah Kapolsek, tim Unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka RAHMAD HIDAYAT di kediamannya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gang Setia RT 012 Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam pemeriksaan, tersangka RAHMAD HIDAYAT mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pencurian kabel PJU dilakukan secara bersama-sama dengan AL AWI serta seorang rekan lainnya berinisial RAYHAN RAFLI, yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Akibat aksi pencurian tersebut, PT Hutama Karya (Persero) Cabang Ruas Tol Permai selaku pemilik aset mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp4.425.200,-. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya peralatan potong, senjata tajam, sepeda motor, serta gulungan kabel PJU hasil curian.
Kapolsek Bukit Kapur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna memburu para pelaku lain yang masih buron, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Bukit Kapur juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi merugikan fasilitas umum dan kepentingan masyarakat luas.

Berita Lainnya

Index