Kejari Dairi Ikuti Sinergitas KUHP dan KUHAP Secara Daring

Kejari Dairi Ikuti Sinergitas KUHP dan KUHAP Secara Daring

Dairi, PAB---- 

Kejaksaan Negeri Dairi turut serta dalam acara sinergitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selasa, 16 Desember 2025.

Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan persamaan persepsi antar aparat penegak hukum terhadap KUHP dan KUHAP baru.

"Dengan adanya sinergitas ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum dapat memahami dan menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan efisien," kata Kajari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH.

Acara utama berlangsung di Aula Bareskrim Polri Jakarta dan diikuti oleh Jaksa Agung, Kapolri, Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, beserta, Kapolres Dairi, Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K, dan Kapolres Pakpak Bharat, Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, mengikuti acara secara daring di Aula Kejaksaan Negeri Dairi.

Acara di Jakarta diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman/perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepada wartawan, Kajari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memaksimalkan penerapan KUHP baru dan KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.

"Sinergitas ini adalah kunci. Kami berharap, dengan pemahaman yang sama, seluruh aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan efisien, demi keadilan yang lebih baik," ungkapnya.

Berita Lainnya

Index