Pekerja Tambang Emas Tewas, Pengelola: Ini musibah

Pekerja Tambang Emas Tewas, Pengelola: Ini musibah

Bogor,(PAB)----

Pekerja tambang, Emeng (28) warga Kp Buluhen desa Banjarsari kecamatan Lebak Gedong kabupaten Lebak Banten ditemukan tewas tertimbun tanah yang longsor dilokasi lubang galian emas yang berada di desa Bayu Wangi Cirangsad kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 03.30 Wib. 

Mayat Emeng  lantas di di evakuasi dari lokasi tambang emas menggunakan alat seadanya berupa kayu dan sarung lalu di gotong keluar dari lokasi tambang oleh para pekerja lain.

Informasi menyebut, Pengusaha tambang berinisial (NN) sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, yang mana pihak keluarga secara musyawarah atau mufakat menyatakan bahwa korban Emeng mengalami musibah.

" Keluarga korban menganggap kejadian ini musibah" ucap NN kepada tim media, Jumat 18 Januari 2025.

NN mengakui bahwa tambang yang dikelolanya tidak berijin.

" Memang ini tambang ilegal tapi dengan kegiatan Tambang tersebut saya bisa mengkaryakan warga sekitar, ibu dan para pemuda bisa mendapatkan hasil" ungkapnya 

Menurut informasi masyarakat tambang tambang tersebut di Bekingi beberapa oknum Brimob Berinisial (RK) dan oknum TNI AD berinisial (BS) demi melancarkan usaha nya oknum tersebut selalu ada dilokasi tambang untuk mengamankan lobang pekerja dan pemilik lobang galian mas 

Terkait insiden tewasnya korban pekerja tambang emas, Kapolsek Cigudeg menyatakan masih dalam tahap LIDIK 

Diketahui sebelumnya, tambang emas diduga ilegal tersebut sudah pernah ditertipkan Aparat Penegak Hukum  (APH) Gabungan kelokasi tambang dan dilakukan penutupan secara permanen beberapa bulan sebelumnya, namun kini kembali beroperasi  namun tidak menyurutkan para pelaku tambang untuk mematuhi himbauan atau teguran dari APH Terkait 

Sanksi untuk penambang emas ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. 

Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan emas ilegal juga dapat dikenai sanksi tambahan, seperti: 

Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana

Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana

Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana

Selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum. 

Reporter : Redaksi

Berita Lainnya

Index