Polsek Sungai Sembilan Kembali' Membuktikan Komitmen Memberantas Peredaran Narkotika

Polsek Sungai Sembilan Kembali' Membuktikan Komitmen Memberantas Peredaran Narkotika

DUMAI,(PAB) ---

Polsek Sungai Sembilan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 13 Januari 2025, tim Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan tersangka DW (29) beserta barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor ± 0,54 gram. Penangkapan dilakukan di Jl. Teladan RT. 23, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H. S.I.K, M.M melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Kami menerima laporan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jl. Teladan. Tim Unit Reskrim kami segera melakukan penyelidikan di lapangan, dan informasi tersebut terbukti benar,” ujar AKP Edwi saat memberikan keterangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti selain dua paket sabu-sabu. Barang bukti tersebut meliputi satu ikat plastik kosong, satu kotak rokok kosong merk Sampoerna, satu unit ponsel Nokia warna biru, dua gunting, satu kotak permen kosong merk Happydent White, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp900.000. Barang-barang ini diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka DW diduga berperan aktif sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Kami juga menemukan alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam kegiatan tersebut, termasuk timbangan digital dan plastik kosong untuk membungkus sabu,” tambah AKP Edwi.

Kapolsek menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, tim menemukan barang bukti tambahan yang dibuang oleh tersangka ke dalam parit.

“Saat kami tiba di lokasi, tersangka sempat mencoba membuang kotak rokok ke dalam parit. Namun, petugas sigap memeriksanya dan menemukan satu paket sabu di dalamnya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, penggeledahan di rumah dan pondok depan rumah tersangka juga membuahkan hasil. Tim menemukan satu paket sabu di dalam kotak permen Happydent White dan beberapa alat lain yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Semua barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka DW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat karena perannya tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar,” tegas AKP Edwi.

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam upaya memberantas narkotika. Kami harap kolaborasi ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” katanya.

Kapolsek juga menegaskan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anggota yang rentan terhadap pengaruh narkotika.

“Narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas. Kami mengimbau agar masyarakat lebih peduli dan proaktif melaporkan hal-hal mencurigakan,” imbuhnya.

Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut, sementara tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan.

Eli

Berita Lainnya

Index