Binjai,(PAB)-----
Dalam rangka mendukung Asta cita Presiden RI, Inpres Ran 2020, dan Inpres No 2 Tahun 2020, dan implementasi MOU antara BNN dan Lapas Binjai, Lapas Kelas IIA Binjai melaksanakan Deteksi Dini. Kegiatan ini merupakan test urine terhadap personil Lapas Kelas IIA Binjai dan warga binaan. jum'at (22/11/24).
Kegiatan ini merupakan peran aktif Kalapas Binjai Anton Setiawan, SH.,M.Hum dalam mempersempit dan mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Hal ini sejalan dengan Inpres No.2 tahun 2020 tentang kewajiban K/L Pemerintah untuk terlibat dalam kegiatan P4GN.
Kegiatan diawali dengan pembukaan kegiatan oleh Kalapas Binjai Anton Setiawan, S.H., M.Hum yang dalam kesempatan ini beliau mengatakan akan terus menggaungkan dan melaksanakan P4GN di lingkungan Lapas Kelas IIA Binjai, terus mengingatkan kepada personil dan warga binaan untuk tidak memakai Narkoba atau ikut terlibat dalam jual beli Narkoba.
Selanjutnya Kepala BNNK Binjai Ucok Ferry MH dalam kesempatan ini mengatakan bahwa BNN Kota Binjai terus mendorong Lembaga lembaga pemerintahan di lingkungan Kota Binjai untuk melaksanakan kegiatan P4GN.
Sehingga Seluruh Lembaga yang ada bisa saling bersinergi dalam mempersempit ruang gerak penyebaran Narkoba.
Ka.BNNK BINJAI juga memberikan pernyataan apresiasi yang tinggi dalam pelaksanaan deteksi dini oleh Ka.Lapas Kelas IIA Binjai.
Deteksi dini dilakukan pada hari Kamis 21 Nopember 2024 terhadap personil pegawai lapas dan warga binaan Lapas Kelas II A Binjai
Dalam kegiatan ini dilakukan tes urine terhadap 136 personil pegawai lapas dan 50 orang warga binaan Lapas Kelas II A Binjai.
Diharapkan kegiatan ini terus dilaksanakan dengan berkesinambungan dan tidak ditemukan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Binjai.
(ST/Humas BNNK BINNJAI)