Medan,(PAB)-----
Sudah lebih seminggu Agung Suprayogi (22) warga Percut Sei Tuan yang berprofesi sebagai salah satu wartawan media online di Medan di tahan Polrestabes Medan terkait permasalahan perkelahian dengan pelapor, Irwan diduga adik pengusaha pabrik peleburan batrei bekas di Deli Serdang. Jumat,(14/11/2024).
Agung Suprayogi ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan, rabu malam kamis (6/11/2024) malam dengan modus begal dan langsung ditahan tanpa ada proses SOP penyidikan.
Selain ditangkap tanpa surat penangkapan, Agung Suprayogi mengaku mengalami tindak penyiksaan yang dilakukan petugas Tekap dimalam kejadian itu.
Orang tua Agung yang juga wartawan media online di Medan, Sri Wage mengatakan anaknya mengalami tindak pelanggaran kode etik, sebab dituduh begal padahal sedang boncengan dengan pacarnya, dibawa Tekap keliling menggunakan mobil, diintrogasi dengan mata dilakban dan kaki dipukul mengunakan batang bambu hingga menjelang pagi baru dibawa ke Mako Polrestabes Medan dan dinyatakan tersangka dan ditahan setelah dua hari diamankan di sel tahanan yang hingga sekarang masih dikurung.
"Akibat kejadian itu, kami tak terima dan langsung melaporkan balik si pelapor Irwan atas perbuatan penyerangan dan pengancaman dengan alat sebilah parang terhadap Agung dan juga melaporkan perbuatan oknum polisi atas pelanggaran etik melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap Agung ke Propam Polda Sumatera Utara" ujar Sri Wage didampingi kuasa hukum Sultoni Hasibuan SH.
Dijelaskannya, perbuatan Irwan menyerang dan mengancam Agung terjadi di Jl Sidomulyo kecamatan Percut Sei Tuan pada 18 Juli 2024 lantaran Agung melakukan investigasi ke pabrik peleburan batrei bekas yang diduga tak memiliki ijin atas informasi masyarakat yang diterima redaksinya.
Ternyata, Irwan yang tak terima ditanya dan dikonfirmasi oleh Agung lantas memaki Agung dilokasi pabrik baterai tersebut, tak ingin ribut Agung lantas beranjak pergi meninggalkan lokasi, tetapi oleh Irwan dirinya diserang dan diancam bacok dengan menggunakan parang
" Ternyata kejadian itu dilaporkan sama Irwan ke Polrestabes Medan, kami enggak tau sampai Agung tiba- tiba ditangkap begitu saja di jalan" ungkap Sri Wage
Menanggapi itu, Kuasa hukum Sultoni Hasibuan SH lantas meminta kepada Kapolrestabes Medan agar segera menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman terhadap Agung Suprayogi.
" Jangan ada tebang pilih terhadap perkara ini, tangkap dan penjarakan pelaku yang mengancam klien saya. Polrestabes Medan wajib memperlakukan warga sama dimata hukum," ucap Sultoni.
Sultoni menyampaikan agar Polrestabes Medan jangan membiarkan pelaku merasa kebal hukum dengan melenggang kangkung bebas berkeliaran di luar
"Kapolrestabes Medan harus bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum, jika tidak mampu menangkap pelaku yang di duga melakukan pengancaman dengan membawa parang, saya minta kepada Kapolda Sumut agar mecopot Kapolrestabes Medan,' tegasnya