SAMOSIR,(PAB)----| Beredarnya minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) secara bebas di sebuah Cafe tuak yang berada di jalan aek rangat, Pangururan, Kabupaten Samosir, menjadi dilematis. Satu sisi, lemahnya pengawasan dari pihak pemkab Samosir sehingga para pengusaha cafe menjual miras secara bebas.
Dari pantauan awak media, salah satu cafe tuak yang diberi nama Hoki Cafe di Aek Rangat ini diduga menjual minuman keras (miras) secara bebas.
Mulai dari minuman Anggur Merah hingga minuman kelas keatas seperti Redlabel dan mension cukup mudah di dapatkan di Hoki Cafe.
Selain itu, parahnya cafe tuak tersebut juga menyediakan wanita penghibur yang masih dibawah umur.
" Benar bang, di Hoki Cafe ada menjual minuman alkohol dan miras, selain itu juga pemilik cafe menyediakan wanita untuk melayani tamu tamu yang datang, bahkan pernah anak dibawah umur kerja disitu," ujar Ed mantan pekerja di Hoki Cafe tersebut kepada wartawan, Kamis (14/11/24).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Sat Pol PP Kabupaten Samosir Hutabalian mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya cafe didaerah tersebut menjual minuman keras (miras).
" Akan kita tindaklanjuti terkait info tersebut," katanya melalui pesan whatsapp.
Masih kata Kabid Penegak Perda itu, pihaknya akan segera menutup cafe tersebut bila terbukti menjual miras.
(Red)