MEDAN,(PAB)-----
Permintaan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri 15 item masalah yang ditemukan pemeriksa di LHP BPK RI tahun 2023 tentang Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi pada PTPN II ditanggapi Kejati Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut berjanji akan menelusuri dan mempelajari temuan dalam LHP BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 tanggal 30 Agustus 2023 atas tata kelola PTPN II Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 yang diteken Penanggungjawab Pemeriksaan Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA.
Kajati Sumut Idianto SH MH, Minggu (10/11/24) siang menyampaikan apresiasinya atas informasi yang dipublikasi media. Dia meminta kru media ini menghubungi juru bicara Kejati Sumut sembari menyemangati awak media.
“Terima kasih infonya silahkan ke Kasi Penkum sj, semangat terus,” pungkasnya di laman WhatsApp nya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH, Minggu (10/11/24) sore, mengaku Kejati Sumut akan menerima semua informasi yang disampaikan masyarakat.
Atas LHP BPK RI dalam pemeriksaan PTPN II (saat ini Region I PTPN I) ditahun 2021- Semester I 2023, Juru Bicara Kajati Sumut ini berjanji akan menelusuri informasi yang mereka terima dan dipelajari aspek hukum guna langkah hukum selanjutnya.
“Terhadap semua informasi silahkan sampaikan, sebagai penyampai informasi bidang penkum akan menerima dan menyampaikan secara tertulis ke sistem yang ada di kantor untuk kemudian akan dipelajari dan tentunya baik adanya LHP BPK akan ditelusuri isi LHP guna dipelajari,” pungkasnya.
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat prestasi signifikan dalam pemberantasan korupsi. Hingga Juli 2024, Kejati Sumut telah menangani 55 perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan, dengan 14 diantaranya dikelola oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Dari kasus-kasus ini, Kejati Sumut berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar pada tahap penyidikan, dan lebih dari Rp 2 miliar pada tahap penuntutan. Angka tersebut diperkirakan akan meningkat pada akhir tahun 2024.
Selain itu, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Sumut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp 127 miliar. Dalam aspek preventif, Kejati Sumut juga berperan aktif melalui kegiatan penerangan hukum seperti program "Jaksa Masuk Sekolah" dan "Jaksa Menyapa".
Kejati Sumut juga menerima berbagai penghargaan, termasuk Peringkat I Satker Berkinerja Baik di Bidang Pidsus pada awal 2024 serta peringkat kedua nasional dalam penggunaan sistem informasi Intelijen.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mencatat sejumlah prestasi besar dalam pengungkapan kasus korupsi di lingkungan BUMN. Salah satunya korupsi di PT Timah Tbk, yang melibatkan oknum-oknum penting. Selain itu, kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya yang bernilai triliunan rupiah, menonjolkan keberanian Kejaksaan dalam menuntut hukuman maksimal, termasuk ancaman hukuman mati bagi pelaku.
Prestasi ini diakui melalui berbagai penghargaan, termasuk Penghargaan Nawacita Award dan penghargaan dari Kementerian dan Lembaga Award 2024 untuk kolaborasi strategis dalam penanganan kasus korupsi. Keberhasilan Kejaksaan juga turut memperkuat kepercayaan publik, dengan tingkat kepercayaan mencapai 80% pada 2024.
Sebelumnya, Ketua DPD KNPI Sumut El Adrian Shah berharap APH menelusuri LHP BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 tanggal 30 Agustis 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 pada PTPN II.
“APH sesuai regulasi, memiliki dasar hukum untuk menjadikan LHP BPK RI bahan penelaahan atas tata kelola perusahaan BUMN, hingga jika menemukan adanya dugaan korupsi dilakukan pengusutan tuntas,” kata Ketua DPD KNPI Sumut El Adrian Shah pada wartawan, Sabtu (9/11/24).
Dijelaskannya, dalam temuan 15 item masalah di tata kelola di PTPN II (saat ini Region I PTPN I) diterangkan secara gamblang di LHP BPK yang diteken Penanggungjawab Pemeriksaaan Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA.
Ketua DPD Hanura Sumut ini menjabarkan, UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK mengamanatkan badan pemeriksa ini dapat menyerahkan hasil pemeriksaan ke berbagai lembaga termasuk aparat penegah hukum yang termaktum dalam pasal 8 atay (1).
“BPK bisa menyampaikan hasil pemeriksaan ke lembaga penegak hukum, lalu lebih detail dalam Pasal 10 UU No.15/2006 Tentang BPK, jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam hasil pemeriksaan, maka BPK diharuskan dan berwenang memberikan hasil audit ini sebagai bahan laporan ke APH,” paparnya.
Tokoh Pemuda dikenal vokal ini juga menyampaikan, kewajiban BPK melaporkan hasil pemeriksaan ke penegak hukum juga tertera dalam Pasal 13 ayat 1 dan ayat 3. “Banyak regulasi yang mengatur hasil pemeriksaan BPK menjadi pintu masuk APH melakukan penelusuran atas dugaan masalah hukum. Tinggal kemauan saja,” harapnya.
“Keharusan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan ke APH, dalam aturan juga mengamanatkan aparat hukum bisa menjadikan LHP sebagai bahan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU 20 Tahun 2001 atas perubahan 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” bebernya lagi.
El Adrian Shah menyoroti, dugaan kerja konsultan yang belum selesai namun telah dibayar lunas dalam rencana mengkaji kerjasama pembangunan rumah mewah di atas 8.000 hektar lahan HGU aktif di Kabupaten yang dialihkan ke PT Nusa Dua Propertindo selanjutnya dikerjasamakan ke PT Ciputra.
“Ketidak jelasan penyerahan 20 persen lahan ke Pemkab Deli Serdang dalam kontrak antara PTPN I/ PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra yang dipaparkan dalam LHP BPK itu juga menjadi bagian yang harus dikaji detail ke depannya,” ungkap El Adrian Shah.
Dalam publis LHP BPK RI, Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA sebagai Penanggungjawab Pemeriksaan menjabarkan :
1. Klausul kontrak kerja sama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan sehingga mengakibatkan pelaksanaan proyek KDM tidak terukur dan terindikasi merugikan senilai Rp 1.250.000.000,00;
2. Pembayaran monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee sehingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan PTPN II senilai Rp 8.271.191.768,56; dan
3. PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan raw sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd. sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17,272.60.
Dalam LHP BPK RI setebal 281 halaman itu, ditemukan dugaan mega masalah yang terinci dalam 15 item yang dirinci detail diantaranya :
1. Klausul Kontrak Kerja Sama Belum Sepenuhnya Menguntungkan PTPN II dan Tidak Sesuai Peraturan Pertanahan.
2. Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS Tidak Sesuai Skema Kerja Sama.
3. Pembayaran Monthly Base dan Biaya Lain-Lain Konsultan Hukum Tidak
Berdasar serta Kelebihan Pembayaran Success Fee Senilai Rp 8.271.191.768,56.
4. PTPN II Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd.
5. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp 384.317.459.410,00.
6. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp 384.317.459.410,00.
7. Pembayaran Biaya Keamanan Tahun 2021 s.d. 2023 Belum Sesuai Ketentuan,
8. Kerjasama Pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan.
9. Kerjasama Penjualan Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) Belum Memberikan Keuntungan yang Optimal Bagi PTPN II.
10. Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pengecoran dan Pengaspalan Jalan tidak sesuai kontrak, disebutkan BPK terjadi kemahalan bayar : Pengecoran senilai Rp 833 juta, Pengaspalan senilai Rp 251 juta.
11. PTPN II Belum Menagihkan Overdue Interest Keterlambatan Pembayaran Senilai Rp 1,9 miliar dan Biaya Denda Keterlambatan Serah Terima Senilai Rp 7,3 miliar
12. Pertanggungjawaban Tiga Paket Pekerjaan Investasi Tidak Memenuhi Ketentuan Perolehan Aset Tetap.
13. Denda Keterlambatan Pekerjaan Investasi Mesin dan Instalasi Belum Dikenakan Senilai Rp 224,5 juta dan Potensi Kemahalan Investasi Mesin Senilai Rp 556 juta.
14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan, dan
15. Pengelolaan Mutu Persediaan CPO Tidak Sesuai dengan SOP Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit.
Berkaitan dalam kewajiban penyerahan lahan kepada negara, belum diatur dalam kontrak dijabarkan dalan LHP itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah yang menyatakan bahwa dalam hal perubahan HGU karena terjadi revisi rencana tata ruang, maka pemegang HGU menyerahkan paling sedikit 20% kepada negara dari luas bidang tanah HGU yang diubah. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041 yang didalamnya mengatur penggunaan tata ruang berdasarkan jenis Kawasan seperti pemukiman, perindustrian, perkebunan dan lain sebagainya.
Berdasarkan data pola ruang dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang dan peta HGU PTPN II yang berada di Kabupaten Deli Serdang Kawasan pemukiman pada gambar 3 merupakan rencana tata ruang Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021-2041. Lahan kebun Bandar Klippa seluas ±5.834 Ha dan Tandem seluas ±274,01 Ha berada dalam kawasan pemukiman. Sampai dengan 15 Desember 2023 terdapat pemecahan konversi HGB pada beberapa lahan yang berada di wilayah kebun Bandar Klippa seluas 81,66 Ha yang akan dialokasikan kepada pemerintah seluas 16,33 Ha (81,66 Ha x 20%).
Sertifikat HGB menyatakan bahwa penerima hak wajib menyerahkan sekurang kurangnya 20% dari luas bidang HGU yang diubah menjadi HGB dan penerima hak dilarang mengalihkan, menjual dan/atau melepaskan HGB apabila penerima belum melaksanakan kewajiban kepada negara.
Pemegang saham PTPN II dalam keputusan nomor S-915/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 memutuskan Lampiran MCA rincian HGU yang digunakan untuk kawasan residensial seluas 2.514 Ha, sehingga penerima hak memiliki kewajiban untuk mencadangkan lahan seluas 20% atau 502,8 Ha.
Selain itu, luasan lahan yang diserahkan PT NDP kepada PT DMKR yang tertuang dalam berita acara penyerahan lahan tidak menyebutkan alokasi lahan seluas 20% untuk diserahkan kepada pemerintah. Namun hal tersebut belum diatur dalam MCA dan perjanjian KSO anak usaha patungan.
Belum diperoleh keterangan dari pemangku kepentingan atas hal itu. Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Deli Serdang tak kunjung menanggapi konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Selasa (5/11/24) tak membalas konfirmasi wartawan. Wirya Alrahman dan Citra Capah tak membalas konfirmasi meski terlihat 2 centang di laman WhatsApp nya.
Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim hanya menjawab tipis tipis konfirmasi wartawan. Dia hanya meminta wartawan mengkonfirmasi instansi yang periksa. Namun dia tak menjelaskan, atas realisasi hak negara dalam pengalihan HGU menjadi HGB yang diajukan ke kantornya oleh PTPN II dahulu.
“Kami belum bisa memberikan komentar bang, karena LHP BPK tersebut bukan pemeriksaan terhadap instansi BPN dan yang berkewajiban menindaklanjuti temuan BPK tersebut adalah instansi yg diperiksa,” pungkasnya, Senin (4/11/24) dan tak menjawab konfirmasi kembali hingga berita ini tayang.
Sementara Kakanwil BPN Sumut Askani juga tak merespon wartawan, Senin (4/11/24). Namun salah satu Kabid di BPN Sumut Abdul Rahim Nasution, Selasa (5/11/24) menghubungi kontak media mendata materi konfirmasi dan berjanji akan menyampaikannya ke Kakanwil nya. Namun hingga berita ini tayang, tak ada jawaban konfirmasi media ini dari pejabat itu.
Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin enggan berkomentar. Dia meminta wartawan menyampaikan konfirmasi ke manjemen Region I PTPN I. “Silahkan dibuat ke Reg1 ex PTPN2 u mendapatkan jawaban. Tks,” jawabnya singkat via WhatsApp nya, Senin (4/11/24).
Terpisah, Direktur Nusa Dua Propertindo Iman Subekti yang dikonfirmasi atas dugaan kelebihan transfer dari PTPN II ke anak usaha yang dipimpinnya senilai Rp 1,37 miliar, dia mengaku telah menyelesaikannya.
Tentang tak diaturnya penyerahan lahan 20 persen ke Pemkab Deli Serdang dalam klausul kerjasama pengolalaan lahan pengalihan HGU, Iman Surbekti meminta wartawan konfirmasi ke manajemen Region I PTPN I.
“Klu dari point2 yg om kirim itu... point a. Sdh sesuai krn ada berita acara nya.
Point b. Sdh langsung di selesaikan. Point c. Oenyerahan lahan ke negara, menjadi ranahnya ptpn2 semarang ptpn 1/ reg 1,” katanya membalas wartawan, Senin (5/11/24).
Sementara SEVP Region PTPN I Ganda Wiatmaja belum menyampaikan tanggapannya. Dia mengaku akan segera menjawab konfirmasi wartawan atas LHP BPK No. 26 Tahun 2023 itu. “Nanti kami akan jawab,” ujarnya singkat, Jumat (8/11/24) malam. (Rat/Tim)