Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Di Bandara KNO, Korban Minta Pelaku Wajib Ditahan

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Di Bandara KNO, Korban Minta Pelaku Wajib Ditahan
Pelaku Penipuan, RID saat diamankan di bandara KNO

MEDAN,(PAB)-----

Pelaku Penipuan dan Penggelapan berinisial RID (43) Warga Jl.Pertempuran Linkungan VI No.147 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat di tangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan di Bandara Kualanamu (KNO) Medan saat turun dari Pesawat Batik Air, Kamis (22/08/24).

Pelaku yang diketahui pemilik Panti Jompo Bala Krishna dan Komisaris PT.Indonesia Vicnes Sukses ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

RID dilaporkan korban, Siwa Kumar Warga Jl. Sakura 2 No.4 Lingkungan I Kelurahan Tanjung  Selamat Kecamatan Medan Tuntungan atas penipuan dengan kerugian materil berupa Uang, Emas dan BPKB Mobil milikmya sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/243/I/2024/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Dan berdasarkan  Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka B/9670/VIII/RES.1.11./2024/ Reskrim tertanggal  20 Agustus 2024.

Keberhasilan Petugas Satreskrim dalam melakukan penangkapan ini, berkat kerjasama petugas dengan korban yang mengetahui bahwa pada hari ini Kamis,22 Agustus 2024 Pelaku akan pulang menuju ke Medan dari Jakarta.

Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, Korban di dampingi Petugas Reskrim Polrestabes Medan segera bergegas menuju di Bandara Kuala Namo dan menemukan RID telah turun dari Pesawat.

" Saat itu juga petugas langsung  menyergap dan mengamankan Pelaku untuk di bawa ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum" ujar Siwa Kumar kepada Wartawan di halaman Polrestabes Medan, Kamis (22/8/2024).

Siwa Kumar berucap syukur atas tertangkapnya pelaku.

"Atas kehendak Tuhan, Pelaku akhirnya ditangkap, sebab informasi keberadaan pelaku langsung diketahui tanpa sengaja dan syukurnya petugas Reskrim gerak cepat bersama petugas bandara mengamankan pelaku" ungkap Siwa.

Siwa berharap berharap  Penyidik dapat segera menuntaskan Perkara penipuan ini dan mengungkap aliran dana hasil penipuan yang dilakukan pelaku.

" Saya menduga pelaku memiliki komplotan dalam melakukan penipuan dengan modus yayasan, bahkan tidak sedikit korban yang sudah berjatuhan dari aksi pelaku bersama timnya, begitupun kita percayakan penyidikan Polrestabes Medan dalam menangani perkara laporan saya ini, sebab mereka memiliki jaringan kejahatan yang teroganisir " jelas Siwa

Masih menurut Siwa Kumar, pelaku diharapkan segera ditahan dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

" Sebab pelaku tidak kooperatif dan manipulati selama dalam proses pemeriksaan" tegas Siwa. (Evi)

Berita Lainnya

Index