MEDAN,(PAB)----
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia.Iptu. Ryan Permana. Sik mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku atas nama Aftara Suhendra sedang berada di dalam rumah kos - kostan sedang tidur - tiduran yang beralamat di Jln. Bahagia Medan Helvetia.Jumat (20/718) hari Jum'at sekira pukul 20.30 wib,
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia.Iptu. Ryan Permana.Sik beserta personil Team Pegasus Polsek Medan Helvetia setelah mendapat informasi tersebut langsung menindak lanjuti dan bergerak ke Tkp keberadaan pelaku.
Setelah sampai di Tkp sesuai informasi yang di dapat, Team Pegasus Polsek Medan Helvetia yang langsung di pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia.Iptu.Ryan Permana.Sik melakukan penyergapan terhadap Pelaku dan Pelaku tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan,selanjutnya Kanit Reskrim melakukan Interogasi awal di TKP penangkapan terhadap Pelaku dan Pelaku mengakui atas perbuatannya, bahwasanya Pelaku ada melakukan penodongan pisau terhadap suami istri sedang mengendarai sepeda motor yang hendak berangkat berdagang ke pasar sekira pukul 04.30 wib di dekat Mesjid Al Ikhlas usai melakukan interogasi Team Pegasus memboyong Pelaku ke Polsek Medan Helvetia untuk proses selanjutnya.
Adapun kejadian tersebut terjadi terhadap Korban atas nama Zulkarnain dan istrinya pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 04.30 wib,saat korban dan istrinya hendak berdagang ke pasar pagi ke pajak kampung lalang,saat korban dan istrinya dalam perjalanan tidak jauh dari rumah korban tepat di dekat Mesjid Al Ikhlas Jln.Klambir V.Gg.Bahagia kel.Cinta Damai Kec.Medan Helvetia korban dan istrinya di hadang oleh pelaku selanjutnya Pelaku menodongkan senajata tajam yaitu sebilah parang ke arah leher korban dan korban turun dari kendaraannya selanjutnya korban di dorong ke arah paagar Seng dan Pelaku mengambil 1 (satu) buah tas sandang milik korban yang berwarna Coklat Abu - abu yang berisikan 1(satu) buah tas kecil yang di dalamnya berisikan uang tunai Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah) dan 2 (dua) unit Handphone Merek Oppo F1s warna Gold dan 1(satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy serta 1(satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio warna putih BK 5250 ABK.atas nama Andiperison dan 2 (dua) lembar KTP atas nama Asrina serta Risman Sopian.
Atas kejadian tersebut Korban atas nama Zulkarnain umur 35 tahun tempat dan tanggal lahir di kampung Koto 06 Juli 1983 pekerjaan pedagang Agama Islam Suku Padang Alamat Jln.Klambir V.Gg.Bahagia kel.Cinta Damai Kec. Medan Helvetia.pada hari yang sama membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.LP/514/VII/2018/SPKT MEDAN HELVETIA.tanggal 19 Juli 2018.
Kapolsek Medan Helvetia.Kompol.Hj.Trila Murni.SH.dalam hal ini mengatakan penangkapan atas nama Aftara Suhendra benar adanya dan saat ini Pelaku masih Kita proses dan Kita tetap melakukan pengembangan dalam kasus ini.(Sandy)