Terbukti Bersalah Melakukan Penggelapan, Hakim Vonis Terdakwa Cien Siong 3 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah Melakukan Penggelapan, Hakim Vonis Terdakwa Cien Siong 3 Tahun Penjara

PAKAM,(PAB)-----

Terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan terdakwa Cien Siong dijatuhi Hukum 3 Tahun Penjara oleh Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH didampingi anggota majelis Hakim Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya, SH. M.H dan Asraruddin Anwar, SH. M.H pada persidangan digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (13/5/24).

Dalam persidangan digelar ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede, SH dan Wita Sirait  SH menghadirkan terdakwa Cian Siong didampingi Penasihat Hukumnya, Longser Sihombing, SH.

Menurut Hakim Ketua, berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1).

Selain itu terdakwa tidak pernah mau mengakui dan menyesal atas perbuatannya yang merugikan PT Karya Anugerah Sejati sebesar Rp Rp 329.220.383 (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).

Dalam amar putusan, Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum terdakwa yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala hukuman.

Sebelumnya, JPU Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede dan Wita Sirait mendakwa terdakwa Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1), Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1), Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1). Terdakwa dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara. (Rat)

Berita Lainnya

Index