MEDAN,(PAB)-----
Menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media online dengan judul "Vila Pribadi Kajati Sumut Dimaling, Spring Bed-Kulkas Dibawa Kabur", Kasi Penkum Kejati Sumut/Humas Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/24) menyampaikan bahwa villa tersebut bukan milik Kajati Sumut, melainkan rumah tempat tinggal penjaga pesantren yang lokasinya ada di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
"Rumah yang dimasuki maling adalah rumah yang jaga pesantren, atas nama Jansen Tarigan. Rumah tersebut juga sekaligus sebagai rumah singgah bagi orang tua yang datang dari luar kota, dan ukuran rumah tersebut berdasarkan penjelasan penjaga pesantren adalah 7x7 meter persegi," kata Yos A Tarigan.
Kemudian, pesantren ini tentunya sangat terbuka bagi siapa saja yang datang dan juga memberikan kontribusi atau bantuan tidak mengikat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun sudah beberapa kali berkontribusi dan mengundang anak-anak pesantren dalam kegiatan yang ada di Kejati Sumut.
Secara khusus, lanjut Yos A Tarigan, kita mengapresiasi Polda Sumut yang telah mengamankan pelaku pencurian. Semoga dengan adanya pemberitaan ini, simpang siur tentang kepemilikan rumah tersebut sudah disampaikan. (Rat)