Medan,(PAB)------
Tim Penuntut koneksitas (JPU Pidmil Kejati Sumut dan Oditur pada Oditurat Militer Tinggi 1 Medan-red) yakni R.Dayan Pasaribu, Andalan Zalukhu, Gaul Marpaung dan Letkol Sus Darwin Hutahaean membacakan surat dakwaan para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait eradikasi (pemusnahan organisme pengganggu tumbuhan) di lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), terdakwa Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e dan kawan-kawan (dkk), Rabu (31/1/24) di Gedung Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Untuk para terdakwa purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) TNI, Sahat Tua Bate’e, Ir. Gazali Arief, MBA dan Febrian Morisdiak Bate'e dengan hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, S.H,M.H didampingi anggota majelis Kolonel Kum Niarti, SH,MH dan Gustap Paiyan Marpaung, SH.MH
Disebutkan, peristiwa pidananya pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.
Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), di mana Letkol Sahat Tua Bate'e berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.
Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief kemudian membuat kesepakatan dengan Letkol Sahat Tua Batee berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019.
Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi Unit Kebun Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador dengan luas ± 60 Ha.
Dengan rincian pekerjaan, mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4 X 3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat, meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal kebun.
Bahwa meskipun kegiatan sesuai dengan perjanjian adalah Mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4 X 3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat, meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal dan areal menjadi rata.
Atas sepengetahuan dan permintaan dari saksi Gazali Arief, dilakukan pengerukan tanah yang ada di lahan HGU PT PSU di kebun Tanjung Kasau sebagai kegiatan eradikasi untuk membasmi hama ganoderma yang menyerang sawit. Dalam pengerukan tanah tersebut Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian morisdiak batee berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut.
Keduanya sepakat dengan saksi melakukan kegiatan eradikasi dengan cara tanah yang ada di lahan Kebun Tanjung Kasau yang dikeruk tersebut kemudian dijual untuk dijadikan tanah timbun dalam rangka pembangunan jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.
Yakni kepada PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita melalui vendor-vendor. Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik quarry, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB selanjutnya menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud.
Sebab izin yang diberikan berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Bukan di lahan PT PSU kebun Tanjung Kasau Batubara. Sekaligus bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp 17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp 52.151.617.822 dikurangi dengan nilai kompensasi yang telah diterima dan masuk ke dalam laporan keuangan PT.PSU yakni sebesar 1.710.004.000 shg diperoleh nilai sebesar 50.441.613.822 yang menjadi kerugian bersih negara.
Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sidang dilanjutkan pada hari Senin, 5 Februari 2024 untuk penyampaian nota keberatan tim penasihat hukum para terdakwa. (Rat)