Dugaan Korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan Jembatan Tahun 2022 Rp6,4 M

Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK Provsu Gunungsitoli

Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK Provsu Gunungsitoli

MEDAN,(PAB)------

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka RTZ, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Penahanan RTZ tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan Selasa (9/1/24).

“Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemanggilan pertama, Selasa (12/12/23) lalu tersangka tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Ketika dicek tim, benar ada di rumah sakit, kata Yos A Tarigan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, imbuhnya, RTZ kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).

“Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Dengan demikian, sudah dua tersangka dilakukan penahanan. Tersangka TT, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provsu lebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Medan, Selasa (12/12/23) lalu.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp 6.448.681.500.

Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah.

Menurut Juru Bicara Kejati Sumut tersebut, akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp 2.454.949.986.

Baik RTZ maupun TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidan. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Rat)

Berita Lainnya

Index