KPUD Kota Dumai Gelar sosialisasi Aturan Pemilu 2024

KPUD Kota Dumai Gelar sosialisasi Aturan Pemilu 2024

DUMAI, (PAB) ----


Setelah ditetapkannya Peraturan KPU RI No: 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, tanggal 6 Februari 2023, ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, maka KPUD Kota Dumai gelar sosialisasi terkait aturan tersebut, di Ballroom Grand Zuri Hotel, Senin (20/3/2023).

Mengundang total 90 orang, terdiri dari perwakilan/utusan 18 partai yang telah terverifikasi (2 orang), instansi terkait (1 orang/Forkopimda), media massa cetak 8 orang, media online 8 orang dan media elektronik/TV 5 orang.

Sosialisasi dibuka Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., diwakili Asisten 1 Yusrizal, S.Sos.

5 komisioner KPU Darwis S.Ag., Edi Indra, S.Sos., Siti Khodijah, SE., Syafrizal, S.Pd.I., M.Pd dan Parno, SE., hadir lengkap sebagai narasumber. Turut hadir Ketua KPU Riau Joni Suhaidi dan Ketua Bawaslu Dumai.

"Untuk Riau, baru Kota Dumai yang pertama mengadakan sosialisasi," ucap Ketua Darwis, saat sambutan.

Diterangkan Darwis, sesuai Peraturan KPU RI No: 6 Tahun 2023 tersebut, ada perubahan dapil pada Pemilu 2024 nanti di Dumai.

"Jumlah anggota DPRD Dumai yang semula 30 orang, pada pemilu nanti menjadi 35 orang," beber Darwis.

Pilkada Dumai akan di laksanakan akhir November 2024. Sementara pilpres Juni 2024,

Sesuai Peraturan KPU RI No 6 Tahun 2023 tersebut, Pileg dan Pilpres akan di laksanakan 14 Februari 2024. Tanggal 27 November 2024, Pilkada serentak.

Yusrizal mewakili Pemko Dumai cukup mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan KPUD Dumai.

"Terima kasih kepada narasumber. Materi yang saudara berikan nantinya, dan pola sosialisasi yang dibangun, akan menentukan tingkat pemahaman seluruh peserta sosialisasi. Kepada peserta, kami berpesan. Mari gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyerap materi yang diberikan, sehingga tercipta pemahaman yang kaffah terhadap segala sesuatunya," tutup Yusrizal.

Dapil Kota Dumai terbagi 4, yaitu; Dapil 1 meliputi Kecamatan Dumai Kota dan Dumai Selatan. Dapil 2; Dumai Timur dan Medang Kampai. Dapil 3 hanya Bukit Kapur. Dapil 4; Dumai Barat dan Sungai Sembilan.

(Eliwaty)

Berita Lainnya

Index