KORUPSI BTT COVID-19 KADIS KESEHATAN KOTA PADANG SIDIMPUAN DAN BENDAHARA RESMI DITAHAN

KORUPSI BTT COVID-19 KADIS KESEHATAN KOTA PADANG SIDIMPUAN DAN BENDAHARA RESMI DITAHAN

PADANG SIDIMPUAN,(PAB)-----

Oknum Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan, SS, bersama Bendaharanya, PH, akhirnya resmi ditahan, Selasa (19/7/22) siang. Keduanya, ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.


"Kita melakukan penahanan di Rumah Tahanan/Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan selama 20 hari, terhitung mulai dari 19 Juli 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022," ujar Plt Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Irvino Rangkuti, SH, MH, ke awak media.


Dalam waktu 20 hari tersebut, lanjut Irvino, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan. Menurut Irvino, selama proses pemeriksaan di Kejari Padangsidimpuan, keduanya termasuk kooperatif terhadap penyidik.


"Selama ini kooperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan," tandas Plt Kasi Intel mengakhiri.


Sebelumnya, oknum Kadis dan Bendahara Dinkes Kota Padangsidimpuan tersebut, ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19, pada Rabu (26/9/20) sore.


Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, kala itu kepada wartawan menerangkan, bahwa sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp 352.000.000.


Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara. Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.


"Kalau ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimalnya 20 tahun kurungan penjara," jelas Kajari. (Rat)

Berita Lainnya

Index