Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Diputus Terbukti Bersalah

Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Diputus Terbukti Bersalah

SAMOSIR,(PAB)-----

Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H mengatakan terdakwa Maruli Tua Lumban Raja (MTL) perkara Korupsi Sistim Informasi Kependudukan (SIMADU) diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan terbukti bersalah.

Bahwa persidangan dihadiri oleh, hakim Ketua AS’AD RAHIM, S.H., M.H, Hakim Anggota SULHANUDIN, S.H, M.H, Hakim Ad. Hoc HUSNI TAMRIN, S.H, Panitera Pengganti FADLI ASRAR, S.H, M.H., Penuntut Umum : M. AKBAR SIRAIT, SH., MH, RIS PIERE HANDOKO, SH, DANIEL SIMAMORA, SH., Penasihat Hukum, WILLi ERLANGGA, S.H & STELLA GUNTUR, S.H.

Bahwa persidangan dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, sehingga pengunjung sidang dibatasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan persidangan dilakukan secara Virtual/Daring melalui fasilitas Internet secara Online dengan kehadiran terdakwa dari Lapas Klas III Pangururan.

Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa Maruli Tua Lumbanraja,S.Sn telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar RP 549.280.772,15 dan apabila dalam jangka waktu setelah 1 bulan tersebut perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,

Bahwa selain itu Majelis Hakim Menetapkan uang pengganti sebesar Rp 549.280.772,15 yang telah dibayar nantinya oleh terdakwa diserahkan kembali/dikembalikan kepada 127 kepala desa di Kabupaten Samosir, Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menyatakan barang bukti berupa 1 set fotocopy berkas SPJ dari Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan s/d barang bukti nomor 75 , 1 set berkas SPJ dari Desa Saloan Tonga-Tonga Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir dikembalikan kepada Marlina Simbolon sesuai putusan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya Rp 10.000,-.

  • Bahwa terhadap putusan Hakim Tipikor Medan, Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. (Rat)

Berita Lainnya

Index