SERGAI,(PAB) --
Diduga sikat 7 unit pemanas unggas milik PT. Bumi Unggas Mandiri, Wahyu (24) warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai,diringkus Tekab Polsek Pantai Cermin, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, Sabtu (25/7/2020) mengatakan sebelumnya korban, Sumiardi mewakili PT Bumi Unggas Mandiri telah melaporkan kehilangan 7 unit pemanas gasolek sesuai LP/37/VII/2020/SU/RES SERGAI/SEK CERMIN, tanggal 09 Juli 2020.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan terhadap keterangan saksi-saksi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 7 unit pemanas gasolek milik PT. Bumi Unggas Mandiri," ujar Kapolres.
Kemudian, Kanit Reskrim bersama 3 orang anggota Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penangkapan pelaku yang bernama Wahyu di rumahnya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai dan setelah itu pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil pemanas gasolek milik korban.
" Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pantai Cermin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolres.(Bambang)