Jurtul Togel Ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Satu Orang Digulung

Jumat, 17 Juli 2020 | 22:39:28 WIB

BELAWAN,(PAB)---Seorang terduga telah melakukan tindakan pidana permainan judi jenis togel tersangka Bernard Napitupul (62) warga Jln.Pancing III Martubung Kel.Besar Martubung ditangkap polisi Team 7.21 7.22 dan 7.33 Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam aksi penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan mencokoknya di Jln.Pancing III Kel.Besar Martubung.

Adapun barang bukti yang di kumpulkan 1 (satu) unit hp merk Samsung Lipat warna Putih,1 (satu) buah Buku Notes yang bertuliskan Angka-Angka Togel,1 (satu) buah Buku tapsir mimpi (Joyo boyo),2 (dua) lembar hasil keluar nomor judi togel Hongkong dan uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)

Pris riliase yang di berikan Kasat Intel Polres Belawan AKP Syahrial E Siregar membenarkan penangkapan ini.

Kasat Intel menceritakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang perjudian tersebut.Tim melaksanakan patroli dan langsung meluncur ke TKP melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Bernard Napitupuluh sedang asyik menulis dan ngerekap angka tebakan.

"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia menulis angka- angka tebakan tersebut

Lanjut Kasat Intel, tersangka juga mengakui perbuatannya dan petugas langsung mengamankanya ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan.," ujar AKP Syahrial E Siregar kepada Media Pab-indonesia.co.id,jumat (17/7/2020).

"Tersangka Pelaku tindak pidana permainan judi togel melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 thn penjara "pungkasnya.

Dari hasil penindakan dan penangkapan tersebut,Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan Penindakan terhadap Penyakit2 Masyarakat termasuk Perjudian di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan Instruksi Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan.(surya atm)

Terkini