KPU Batalkan 6 Parpol Peserta Pemilu 2019 di Kepri

Ahad, 24 Maret 2019 | 21:35:44 WIB

TANJUNGPINANG, (PAB) -----

Sebanyak 11 kepengurusan partai politik pada 4 Kabupaten di Provinsi Kepri dibatalkan sebagai peserta pemilu di Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.

Pasalnya, kata Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum Widyiono Agung, parpol itu tidak menyerahkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) hingga batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 10 Maret 2019.

“Jika dilihat dari Partainya ada 6 partai untuk 11 kepengurusan di daerah kabupaten seluruh Provinsi Kepri,” kata Agung, Ahad (24/3/2019) dilansir dari berita KepriDays.co.id.

Sedangkan dari 11 kepengurusan parpol yang tidak menyerahkan LADK, lanjut Agung, mereka semua juga tidak mengajukan Caleg di kabupaten tersebut.

“Pertama di Kabupaten Kepulauan Anambas ada 5 partai yaitu PKB, PKS tidak mempunyai kepengurusan partai dan tidak mengajukan Caleg, sedang Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI tidak mengajukan Caleg,” katanya

Untuk Kabupaten Lingga terdapat 3 partai yaitu Partai Garuda, PBB dan PKPI ketiganya tidak mengajukan Caleg atau tidak ada pencalonan. Lalu Kab Natuna yaitu Partai Garuda yang tidak ada pengurus dan PKPI tidak mengajukan Caleg.

“Terakhir Karimun untuk Partai PKPI yang tidak mengajujan Caleg,” ucap Agung.

Sementara enam partai tersebut, Agung mengatakan, masing-masing daerah sudah dihubungi baik melalui surat maupun Group LO oleh KPU Kabupaten, baik saat melaksanakan bimtek LADK, LPSDK dan surat konfirmasi.

Tetapi higga batas tanggal yg ditentukan juga belum mengajujan LADK, maka sesuai peraturan Dana Kampanye di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, juncto PKPU nomor 34 tahun 2018 tentang Perubahan ke 2 PKPU nomor 24.

“Maka KPU membatalkan kepesertaan sebagai peserta pemilu, melalui Surat KPU RI yaitu Surat Keputusan nomor 744 tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai Peserta Pemilu,” ucap Agung.(*)

Terkini