IS hanya Disuruh Menjualkan Satwa Langka, Ditreskrimsus Polda Sumut akan Tangkap Pelaku Lainnya

Kamis, 31 Januari 2019 | 21:21:17 WIB
Foto: Sam

MEDAN, (PAB) ----

Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara  gelar konfrensi pers pelaku tindak kejahatan memiliki,  membunuh dan menjual-belikan hewan atau satwa langka yang dilindungi. 

Berdasarkan Undang-undang Negara RI Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtama dalam paparannya di halaman depan Ditreskrimsus yang didampingi Kasubdit IV serta dari BBKSDA berlangsung Kamis, (31/1/19).

Rony menyampaikan bahwa awal kejadian Karena menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang ingin menjual dan menawarkan 1 lembar kulit Harimau Sumatera dan 1 lembar kulit Macan Dahan.

Anggota Ditkerimsus melakukan investigasi dan penyamaran sebagai  pembeli kulit harimau, tanpa menyadari penjebakan,  sang pembeli dari Ditreskrimsus juga  harus rela dirinya ditangkap dan digelandang ke Poldasu.

Dari penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan salaseorang pelaku, IS (65 thn) warga Langkat sebagai penjual kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan.

Hasil pengembangan, kulit binatang tersebut diketahui berasal dari Aceh Timur Dan pemiliknya yakni H (50 thn) dan R (30 thn) Warga Kualasimpang yang sekarang masih diburu pihak yang berwajib.

Sementara itu, IS mengaku  disuruh H dan R untuk menjualkan kulit binatang tersebut dan pelaku juga belum tahu dapat imbalan berapa karena belum terjual dari harga jual Rp. 17 Jt, dan bahkan tersangka tidak mengetahui kalau binatang tersebut adalah binatang yang dilindungi oleh negara.

Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada kantor BBKSDA Provinsi Sumatera Utara dan tersangka diamankan di Poldasu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Evi)

Terkini